Tomohon – Bertempat di aula lantai 3 Kantor Walikota Tomohon, Kamis (25/06/2015) diadakan kegiatan sosialisasi pengembangan pengawasan partisipatif dalam rangka pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015 di Kota Tomohon.
Sosialisasi yang diselenggarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tomohon ini dihadiri oleh Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Herwyn Malonda SPd MPd, Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR. Arnold Poli SH MAP, Panitia Pengawas Pemilihan Kota Tomohon Rita Kambong, SH dan Jack Budiman SH serta para peserta sosialisasi.
Dalam sosialisasi pengembangan pengawasan partisipatif dalam rangka pemilihan kepala daerah ini, yang memberi materi yaitu DR Ferry Daud Liando (Dosen Ilmu Politik FISIP Unsrat) dan Jhony Suak SE MSi (Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga)
Walikota Tomohon yang dalam sambutannya dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon DR. Drs. Arnold Poli, SH. MAP., mengatakan bahwa sebagai bentuk dukungan dan kesiapan Pemerintah Kota Tomohon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon di Kota Tomohon tahun 2015 ini, maka Pemerintah Kota Tomohon telah mengalokasikan anggaran berupa dana hibah yakni Rp. 1.000.000.000 ke Panwas Kota Tomohon, Rp 1.500.000.000,- ke Polres Kota Tomohon dan Rp 7.500.000.000,- ke KPU Kota Tomohon.
Selain itu Pemerintah Kota Tomohon melalui para camat dan lurah pun telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilukada di Kota Tomohon tahun 2015 ini.
Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Herwyn Malonda dalam sambutannya mengharapkan kepada para peserta sosialisasi untuk memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya karena materi-materi yang dipaparkan dalam sosialisasi ini sangatlah penting untuk diketahui dalam memahami akan hal-hal yang menjadi ketentuan dalam proses Pemilukada tahun 2015 ini sehingga sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara akan dapat menjadi mediator dalam melakukan sosialisasi terkait pengawasan Pemilukada kepada masyarakat.(maria)


























