
Selain menurunkan massa lengkap dengan berbagai atribut demonstrasi berupa spanduk bertulis “tangkap dan adili Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang (SHS)”, para pendemo juga melengkapi berbagai foto dari Gubernur SHS dengan terus berkoar-koar mengenai berbagai dugaan korupsi yang mereka tuduhkan itu.
Dalam orasinya, Ketua PAMI, Romy Rumengan yang juga menjadi kordinator lapangan ini mengungkapkan pernyataan sikap mereka mengenai 10 dugaan korupsi kepada orang nomor satu di Sulut tersebut selama memerintah dalam dua periode, yakni 10 tahun pemerintahan Gubernur SHS.
“Menyusul banyaknya laporan masyarakat atas dugaan praktek korupsi diduga dilakukan Gubernur Sulut, Sinyo Hary Sarundajang sejak menduduki jabatan sebagai Pejabat Gubernur Maluku Utara pada tahun 2002 lalu hingga kini sebagai Gubernur Sulut, maka kami Pelopor Angkatan Muda Indonesia mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menetapkan SH Sarundajang sebagai tersangka,” kata Rumengan dalam pernyataan sikap mereka di kantor KPK.
Lanjutnya, sejumlah kasus korupsi yang diduga dilakukan SH Sarundajang sudah dilaporkan berbagai elemen masyarakat ke KPK termasuk oleh PAMI.
“Namun sayangnya hingga kini KPK terkesan melindungi Sarundajang. Kuat dugaan ada salah satu petinggi KPK yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Sarundajang yakni berinisial JB. Tak heran KPK terkesan enggan memproses laporan masyarakat tersebut,” ujarnya.
Katanya lagi, menyikapi hal itu, PAMI memilih untuk melakukan aksi damai mendesak KPK segera menetapkan Gubernur Sulut, SH Sarundajang sebagai tersangka. Sejumlah kasus yang sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum yang hingga kini belum ditindak-lanjuti diantaranya adalah Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan Umum di Maluku Utara berdasarkan data pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
“Menarik dalam kasus ini, KPK harusnya memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Sulut berinisial PH alias Pras yang dulunya merupakan anggota tim pemeriksa kasus Dana cadangan Umum Malut dan mengetahui persis penyimpangan dana tersebut dan saat ini justru sudah dijadikan pejabat keuangan oleh Sarundajang selama dua periode masa kepemimpinannya. Penempatan Pras dari pegawai BPKP ke Pemprov Sulut ini sarat dengan KKN. PAMI menduga itu sebagai upaya balas jasa atau gratifikasi jabatan oleh Sarundajang kepada Pras atas tindakannya menutupi data hasil pemeriksaan DCU Malut yang diduga terjadi kebocoran keuangan negara mencapai Rp.50 Miliar yang tidak dipertanggung-jawabkan administrasinya,” bebernya.
Kemudian kasus Pengadaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Ratatotok, Minahasa Selatan yang diduga diketahui Sarundajang. Peralatan tersebut sudah tidak berfungsi lagi sejak diadakan. “Pemberian ijin pengelolaan tambang emas PT Meares Soputan Mining atau MSM. Sejak awal pemerintahannya, Sarundajang memberi pernyataan ke publik bahwa selama dirinya menjabat gubernur tidak akan memberikan ijin tambang emas kepada perusahaan MSM tersebut. Namun pada kenyataanya ijin tersebut sudah diberikan karena diduga kuat ada upeti yang diberikan kepada Sarundajang,”ungkapnya lagi.
Sehingga, KPK juga harus memeriksa seluruh harta kekayaan Sarundajang beserta anak-anaknya yang memiliki sejumlah rumah mewah di Jakarta dan Manado serta di Minahasa.
“Kami juga meminta KPK memeriksa harta kekayaan dan aset-aset milik Praseno Hadi di tempat tinggal asalnya yang konon mencapai miliaran rupiah. Selain kasus itu kami juga mendesak KPK untuk segera melakukan supervisi kasus Dugaan Korupsi Dana Makan Minum pada APBD Pemerintah Provinsi Sulut tahun angaran 2013 yang diduga terjadi penyimpangan mencapai Puluhan Miliar rupiah. Kasus yang tengah ditangani Polda Sulut itu harus segera disupervisi atau diambil alih KPK agar pelaku utama yang kami duga Gubernur Sulut bisa segera diperiksa.”
“Laporan kasus ini oleh Gubernur Sulut SH Sarundajang sendiri ke Polda Sulut menurut kami PAMI adalah akal-akalan Sarundajang agar kasus ini tidak menyeret dirinya sebagai tersangka. Karena ternyata Sarundajang-lah yang memerintahkan pengalihan pegelolaan dana Makan Minum pada APBD Sulut tahun 2013 lalu dari penanggung-jawabnya Sekda Provinsi Sulut ke pejabat Asisten Setprov Sulut. Keterlibatan Sarundajang terhadap kasus ini semakin menguat ketika laporan kerugian di Polda Sulut yang menurut Sarundajang hanya sebesar Rp. 8 Miliar. Ternyata oleh BPK RI Perwakilan Sulut menyatakan bahwa penyimpangan dana Makan Minum tersebut lebih besar yaitu Rp 16 Miliar. Oleh sebab itu PAMI menilai Sarundajang sengaja menutupi kasus ini dengan melaporkan sendiri kasus ini ke Polda agar dirinya terhindar dari dugaan penyimpangan itu.”
Diungkapnya lagi, ada juga kasus tukar guling lahan di Desa Kawiley Minahasa Utara yang sudah menyeret mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Miniahasa Tenggara Drs. F.F. Lendo. Sementara aktor utamanya yakni Gubernur Sulut SH Sarundajang sepertinya dilindungi aparat dan tidak tersentuh dalam pengusutan kasus ini. KPK Harus mensupervisi kasus ini agar dugaan keterlibatan Sarundajang bisa terungkap.
Dalam laporan pihak PAMi itu langsung diterima di Bagian Pengaduan KPK lewat stafnya bernama Frehmon Wongso.
Gubernur Sulut, SH Sarundajang sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi mengenai berbagai tudingan dalam demonstrasi PAMI di kantor KPK itu. (tim)



















