Minahasa – Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minahaasa Dr Denny Mangala SH MSi, Selasa (06/07) pagi, bertempat di ruang sidang Kantor Bupati, pimpin Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Peraturan Bupati Minahasa No 32 Tahun 2016, tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Kegiatan yang diikuti oleh Sekertaris Dinas/ Badan/ Kecamatan dan Kepala Seksi/ Kepala Sub Bagian umum dan Staf Setdakab ini, diawali dengan laporan atau pengantar oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan Dra Novarita T Supit MSi, dimana dirinya menyampaikan bahwa, masih banyak yang perlu dibenahi tentang tata naskah dinas dan banyak kelemahan yang perlu dibenahi untuk tertibnya naskah dinas.
“Kami mengumpulkan secara langsung bapak ibu ditempat ini guna menyatukan persepsi dalam tertib administrasi,” kata Supit.
Sementara, Denny Mangala dalam sambutan sekaligus arahan dan materinya menyampaikan bahwa, telah dilaksanakan sosialisasikan tata naskah dinas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2009 dan Peraturan Bupati (Perbup) Minahasa nomor 32 tahun 2016.
“Bentuk pola mekanisme dan pengelolaan naskah dinas ada disitu. Namun setelah ada Perbup ini, masih banyak yang tidak clear dari sisi bentuk, kerapihan, tatacara, kordinasi, penandatanganan dan hal lain. Sehingga, perlu direfresh agar peraturan tidak diabaikan,” kata Mangala.
“Pengelolaan pemerintah dilihat dari naskah dinas. Banyak Perangkat Daerah melihat sejauh mana naskah dinas yang dihasilkan. Naskah dinas itu berkaitan dengan kewibawaan pemerintah. Naskah dinas perlu dikoreksi agar tidak ada yang salah ketik suratnya sudah dijalankan. Surat biasa, keputusan, edaran, semua ada di peraturan yang ada. Lihat bentuk surat jangan salah. Karena ini terkait dengan kewibawaan pemerintah,” tambah Mangala.
Lanjut, Mangala kemudian berpesan kepada semua Sekretaris dan yang terkait naskah dinas agar meng-croscek terlebih dahulu, baik dari sisi kerapihan dan sisi simetrisnya. Menurutnya, para Sekretaria harus memperhatikan aspek etika surat menyurat dan ketikan yang tidak jelas.
“Harus memahami jalur organisasi. Ada yang sifatnya laporan dan ada yang namanya dikordinasikan bahasa suratnya berbeda. Bahasa surat harus menyesuaikan dengan, kepada dan siapa yang dituju. Dan yang paling penting juga adalah Substansi yang harus bisa dimengerti oleh pemberi dan penerima surat. Jangan lupa memperhatikan nomenklatur dan titelature dalam surat,” ungkapnya.(fernando lumanauw)




















