Denny Mangala: THL Pemkab Minahasa Dilarang Berkampanye Mendukung Calon Peserta Pemilu

Minahasa – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa, Dr Denny Mangala MSi menegaskan bahwa, Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa yang kedapatan berkampanye mendukung salah satu calon pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2019, bisa dikenai sanksi.

Hal ini diungkap Mangala kala menjadi naraaumber dalam Sosialisasi dan Pendidikan Pemilu bagi Pers, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Maayarakat Adat di Minahasa, yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minanasa, Jumat (08/03) siang, di Cafe Ribs Tondano.

Menurutnya, aturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS atau THL, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sudah jelas, dimana tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau memihak pada calon peserta Pemilu.

“Semua THL khusus di jajaran Pemkab Minahasa, tidak boleh berpihak kepada salah satu calon maupun peserta pemilu. Karena THL di gaji oleh pemerintah,” tegas Mangala.

Dikatakan Mangala, pihaknya sudah sering mensosialisasikan kepada ASN PNS agar netral. “Untuk THL ini memang belum sempat disosialisasikan. Namun minggu ini akan dilakukan sosialisasi agar THL paham bahwa mereka juga harus netral,” sebut Mangala.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan