Manado– Penangkapan oknum legislator berinisial CL alias Cinta di Club Deluxe Manado, sontak menghebohkan para pengunjung penikmat hiburan malam, Jumat (01/04) dini hari.
Cinta ditangkap karena diduga kuat terlibat penggunaan Narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) bersama beberapa rekannya. Alhasil, sekitar pukul 02:00 WITA, Cinta langsung digiring tim Direktorat Resnarkoba Polda Sulut ke markas Brigjen Pol Wilmar Marpaung, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dia (Cinta) dan teman-temannya langsung ditangkap petugas,” ujar sumber dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami tahu, karena ada di sana sampai jam 4 subuh,” sambungnya, sembari menambahkan kalau razia yang digelar polisi itu sifatnya mendadak.
“Mereka datang, dan memeriksa setiap sudut ruangan yang ada. Makanya mereka yang sedang menggunakan Narkotika tidak berkutik,” tambah sumber.
Sementara itu, Kapolda Sulut saat coba dikonfirmasi langsung via telepon selulernya, enggan memberikan respon. Demikian halnya, dengan Direktur Dit Resnarkoba Kombes Pol Edy Djubaedi. Menurut Djubaedi, kasus masih dalam pengembangan, sehingga pihaknya belum dapat memberikan keterangan rinci soal penangkapan itu.
Berdasarkan sumber KAWANUA POST di Mapolda Sulut, hingga kemarin, Cinta cs masih menjalani proses pemeriksaan. Dibeberkan pula, kalau selain barang bukti di TKP, petugas juga berhasil menyita paket shabu di kediamannya.
Soal dari mana Cinta mendapatkan barang jahanam tersebut, masih dalam proses penyidikan. Serta berapa berat shabu yang berhasil disita kepolisian sebagai babuk masih belum jelas. Diketahui, Senin (04/04) nanti, baru Djubaedi merencanakan jumpa pers sekaligus membeberkan kasus ini secara terang menderang.
Akibat perbuatan yang dilakukan, Cinta terancam pidana penjara di atas lima tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2), junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tak hanya itu, Cinta juga terancam dicopot jabatannya sebagai legislator.




















