Manado – Sekretaris Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulut, Jack Wullur mendesak agar Kapolda Sulut, Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga kembali mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Kawangkoan yang sempat ditangani penyidik Tipikor Polda Sulut.
“Saya meminta kasus ini (Stadion Kawangkoan) kembali diusut. Sebab saya tau kasus itu telah memiliki tersangka, tapi kenapa penyidik Polda Sulut seperti mendiamkan kasus itu. Ada apa,” ungkap Wullur, Senin (2/2) kepada Cybersulutnews.co.id.
Ia pun menambahkan bahwa, dalam mengungkap kasus mega korupsi pembangunan Stadion Kawangkoan yang menyedot anggaran miliaran rupiah itu, Penyidik Tipikor Polda Sulut sudah mengetahui siapa-siapa saja oknum yang harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
“Saya tau kasus itu sudah memiliki tersangkanya. Saya tau karena saya mengikuti kasus itu sejak penyidik mulai melakukan penyelidikan sejak tahun 2013 lalu. Tapi kenapa Polda seperti mendiamkan kasus itu,” tutur Wullur sembari meminta agar dalam memberantas kasus korupsi di Sulut Polda Sulut tidak pilih-pilih.
“Dan kalau Polda Sulut sudah menghentikan kasus ini, terus tersang saja, jangan didiamkan begitu,” sambungnya.
Sesuai data yang diperoleh Cybersulutnews.co.id, menurut pernyataan mantan Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Yudar Lululangi, kasus dugaan korupsi pembuatan Stadion Kawangkoan belum belum naik P-21, karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara, belum memberikan hasil audit kepada penyidik.
“Kita belum bisa proses kasus tersebut ke tahap selanjutnya mengingat sampai saat ini pihak dari BPKP Sulut belum menyerahkan hasil audit. Dalam kasus korupsi kan intinya kerugian negara, kalau sudah tahu berapa kerugian negaranya, kasus ini tentu akan cepat P-21,” kata Kombes Pol Yudar Lululangi kepada Cybersulutnews.co.id beberapa waktu lalu, sebelum tersandung kasus dugaan penggelapan barang bukti uang nasabah milik Bank BNI. Lululangi juga menambahkan, apabila BPKP sudah memberikan hasil auditnya, penyidik akan langsung menetapkan tersangkanya.
“Tersangkanya sudah ada, tetapi audit BPKP belum ada jadi belum bias,” bebernya.
Tapi sayangnya hingga kini Polda Sulut seperti mendiamkan kasus yang sudah merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu. Diketahui, kasus ini mulai diselidiki penyidik Tipikor Unit I Polda Sulut sejak Maret 2013. Mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulut, SL alias Liow sudah beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Pada bulan Desember 2013, penyidik mengakui telah menaikkan kasus ke tahap sidik dan telah mengantongi nama para tersangka. Bahkan penyidik sudah meminta bantuan BPKP Sulut untuk melakukan audit investigasi, pihak BPKP Sulut sendiri telah memulai melakukan audit terhitung sejak bulan Mei 2013. (jenglen manolong)


























