Manado – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) kian intensif menyelidiki kasus dugaan malpraktek di Rumah Sakit (RS) Prof Kandou Manado yang dilaporkan Herman Sembel.
Menariknya, Direktur Utama RS, dr Maxi Rondonuwu, kemungkinan besar ikut terjerat dalam perkara ini. Pasalnya, yang bersangkutan adalah pimpinan di institusi tersebut.
“Penanganan kasus masih dalam penyelidikan. Kami telah memeriksa beberapa pihak, Dirut selaku penanggungjawab pengelola Rumah Sakit juga akan diperiksa,” beber penyidik, baru-baru ini.
Sementara itu, Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung ketika dikonfirmasi melalui Direktur Reskrimumnya, Kombes Pol Pitra Ratulangi, tak menepis kalau kasus itu resmi berproses di tingkat penyelidikan.
Rondonuwu sendiri saat hendak dikonfirmasi melalui telpon selulernya, tentang informasi penyidik bahwa dirinya juga akan diperiksa, sulit untuk dihubungi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sulut melalui surat nomor : B/305/IX/2015/Dit Reskrimum, telah menegaskan bahwa laporan Herman akhirnya direspon. “Bersama surat ini kami beritahukan bahwa laporan/pengaduan saudara telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan,” bunyi keterangan yang tertera di isi surat.
Keluarnya surat tersebut, bertanda Polda Sulut telah mendapatkan unsur pidana atas laporan Hermen. Sebagaimana, diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol Pitra Ratulangi, beberapa waktu lalu.
“Penyidik akan melakukan pengumpulan keterangan dan barang bukti dulu. Ini kita lakukan untuk mencari tahu apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” terangnya.
Kasus ini dilaporkan Hermen ke Mapolda Sulut, Senin (14/09/2015), karena menduga terjadinya penanganan medis yang tidak prosedural saat istrinya Leidy Ratak menjalani proses persalinan di RS tersebut.
Diceritakan Herman, kronologis dugaan aksi malpraktek itu terjadi pada 21 Agustus lalu, istri Herman yang sementara mengandung anak pertama dari tujuh tahun usia pernikahan, akan segera melahirkan. Sayangnya, Dokter konsulen mereka di rumah sakit Kasih Ibu tidak berada di tempat, korban akhirnya dirujuk ke rumah sakit Prof Kandou Malalayang.
Setelah Herman melakukan registrasi, istrinya pun langsung diperiksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Prof Kandou. Hasil tensi darah saat itu terbilang tidak stabil. “Setelah tensi oleh pemeriksa dikatakan hasilnya 159/110,” terang Herman sembari menambahkan setelah ditensi istri langsung dibawa ke lantai dua ruang IRDO.
Merasa yakin Leidy melahirkan dengan cara normal, pihak Dokter akhirnya menunggu air ketuban pecah. Tapi sayangnya, Leidy tak memiliki tenaga untuk mendorong sang bayi keluar dari rahimnya, sehingga korban meminta untuk dilakukan penangan operasi.
Tetapi hal tersebut tak diindahkan para tim medis. Bayi pertama yang diharapkan keluar dalam keadan selamat itu, hanya bernafas sekian menit.
Berdasarkan informasi dari markas Marpaung, diketahui pula dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa beberapa dokter, termasuk dokter DPJP dr Jefferson Rompas, Spog. (jenglen manolong)



















