Manado – Ketua DPRD Sitaro, Djibton Tamudia yang terduga telah melakukan tindakan korupsi SPPD dan Bimtek Fiktif dan merugikan negara hingga Rp 600 juta lebih, masih bebas berkeliaran.
Padahal bukti dan kesaksian dari dua orang yang telah ditetapkan tersangka yakni, Sekwan Alexon Panauhe dan bendahara, Leni Wangen menyebutkan bahwa semua kwitansi dan kebijakan tersebut melalui pimpinan Ketua Dewan.
Beberapa waktu lalu, Aliansi Masyarakat Sitaro mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulut dengan melakukan aksi damai. Mereka membuka semua dugaan korupsi yang terjadi di Sitaro, dan salah satunya yang kini ditangani Kejati.
Wakil Ketua Masyarakat Jaring Korupsi Sulut (MJKS), Max Bawoteng mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan Ketua Dewan beserta kedua orang yang kini dijadikan tersangka memang terbukti. Namun yang disesali adalah, Djipton selaku penanggungjawab sampai detik ini tidak dijadikan tersangka.
“Sekwan dan Bendahara mengambil uang senilai Rp 290 juta dan sisanya Rp 300 lebih diambil oleh Ketua Dewan. Hal itu telah dibuktikan saat pemeriksaan di Kejati, namun kok hanya dua orang yang dijadikan tersangka,ini kan aneh,” katanya.
Bahkan, Bawoteng menduga ada permainan dibalik ini semua. Dimana, Djibton yang merupakan sekertaris PDIP yang diketuai oleh Bupati Sitaro, Tonny Supit, berlindung dibaliknya.
“Kami yakin ini semua ada campur tangan Bupati, jadi Djibton merasa sakti,”ungkapnya.
Lanjut Max, meminta kepada Kejati yang baru, Tengku Muhamad agar kasus ini segera diproses kembali dengan seksama. Sebab, dugaan terkaitnya ketua dewan sangat kuat.
Sementara itu, Wakil Kejati Sulut, Muhamad Anwar beberapa waktu lalu mengatakan, proses penyidikan kasus ini terus berjalan. Sementara ini masih mengumpulkan bukti-bukti.
“Kami akan terus memproses kasus ini, jadi kita tunggu saja hasilnya, apakah ketua dewan tersebut akan dijadikan tersangka,”tutupnya.(Ay)




















