Bitung- Banyaknya perusahaan di kota Bitung yang tidak memberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang untuk tahun 2014 ini sebsar Rp 1.900.000, membuat Dinas Tenaga Kerja segera mengambil langkah dengan akan memanggi pimpinan perusahaan.
Hal ini ditegaskan oleh Kadis Naker Bitung, Ferry Bororing, SE, MSi melalui Kabid Pengawasan Tenaga Kerja, Harry Tania, S.Sos, Selasa (11/11).
Menurut Tania, saat ini pihaknya sementara melakukan pengawasan dilapangan, terkait penerapan UMP bagi karyawan.
“Laporan yang kami terima, semua perusahaan telah memnerapkan UMP. Tapi kalau memang ada yang tidak memberlakukannya, maka perusahaan tersebut akan segera kami panggil,” kata Tania.
Pihaknya kata Tania menghimbau kepada seluruh pekerja di perusahaan-perusahaan dan toko-toko, untuk melapor jika upah yang diterima tidak sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan.
“Kami saat ini sementara turun ke perusahaan-perusahaan untuk melakukan pengawasan, karena yang jadi prioritas kami tidak hanya UMP, tapi juga menyangkut keselamatan kerja karyawan,” ujarnya.
Ditanya mengenai UMP 2015 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.150.000, menurut Tania, edarannya sudah disampaikan ke seluruh perusahaan yang ada di kota Bitung. “Surat edaran untuk UMP tahun 2015 sudah kami kirim ke seluruh perusahaan sejak hari ini,” pungkasnya. (hezky)




















