Dugaan Korupsi Anggaran RKB 2016, Tangkudung dan Ondang Diperiksa Kejari Bitung

mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Bitung, Julius Ondang saat bergegas usai diperiksa.
mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Bitung, Julius Ondang saat bergegas usai diperiksa.
Bitung – Kejaksaan Negeri Kota Bitung kembali memeriksa dua pejabat Pemkot terkait dugaan korupsi dana swakelola pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tahun anggaran 2016, Senin (22/05/2017).

Pemeriksaan kedua pejabat yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Bitung, Ferdinand Tangkudung dan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Bitung, Julius Ondang.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Mustari Ali SH, pemeriksaan kedua pejabat tersebut terkait dana RKB di tiga Sekolah Dasar (SD) di Kota Bitung,dengan Nomor Kontrak 001/SWAKELOLA-SD/DAK/DIKBUD/BTG/2016.

“Kami memeriksa dan mengambil keterangan terkait adanya laporan soal dugaan penyalagunaan dana RKB tingkat SD,” kata Mustari.

Ia menyatakan, pihaknya sementara merampungkan segera kasus dugaan korupsi ini dengan memeriksa pihak-pihak terkait seperti halnya Kepala Sekolah sebagai penerima bantuan serta pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diduga mengetahui dana tersebut.

Sementara itu, Julius ondang yang ditemuai usai keluar dari ruangan pemeriksaan mengaku disodori sepuluh pertanyaan. Sedangkan Ferdinand Tangkudung enggan menyebutkan berapa pertanyaan yang diajukan kepada dirinya.

“Nanti saja satu kali saya berikan pernyataan soalnya ini baru awal pemeriksaan,” jelas Tangkudung.

Kedua pejabat Pemkot ini diperiksa terkait dana RKB di tiga SD yakni SD Negeri Sagerat, SD Negeri Manembo-nembo dan SD Negeri Inpres 6/84 Wangurer.(ferry bolung)

Tinggalkan Balasan