
Anggaran ini Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud dengan Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disingkat Dana BOK adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang kesehatan.
Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024 di Puskesmas kumelembuai kecamatan kumelembuai kabupaten Minahasa Selatan Mencuat di permukaan setelah File LPJ di bawah oleh BPK saat audit beberapa hari yang lalu 11/03/2025
Puskesmas kumelembuai saat ini sementara dalam audit pemeriksaan BPK, puskesmas Kumelembuai di duga telah melakukan dugaan penyalgunan uang negara sehingga Sejumlah berkas laporan pertanggungjawaban LPJ Di bawa dan di periksa oleh pihak BPK,
Dana BOK tersebut dikelola tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, penggunaan dana BOK juga Anggaran dari kementerian berupa Dana Pemberian Makanan Tambahan lokal PMT itu tidak sesuai dengan peruntukkan, dan di dugah Terindikasi adanya praktek “korupsi”
Stenly yang merupakan Pemerhati bidang kesehatan saat di konfirmasi, menanggapi hal ini kepada Media mengatakan
Hal ini sangat di sayangkan jika benar terjadi” masyarakat kabupaten Minahasa Selatan sangat membutuhkan Fasilitas kesehatan yang memadai, jika ada oknum-oknum yang sengaja’ melakukan keuntungan pribadi Dalam mengolah dan kesehatan seharusnya di tindak lanjuti oleh pihak APH” ucap Stenly
Di tambahkannya dia berharap pihak berwajib kiranya dapat Memeriksa oknum-oknum tersebut Agar supaya tindak pidana korupsi di kabupaten Minahasa Selatan Makin Berkurang,
Saat di konfirmasi lewat via telpon. Kepala puskesmas Kumelembuai belum bisa memberikan keterangan karna ada urusan kantor, QqL