Dugaan Penipuan Rp 1,2 M, Eks Bupati Mitra Diperiksa Polda

Telly Tjanggulung
Telly Tjanggulung

Manado – Eks mantan Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), Telly Tjangkulung alias T2, Senin (15/09) lalu, memenuhi undangan penyidik Jatanras Polda Sulut terkait kasus penipuan senilai Rp 1,2 M yang dilakukan dirinya terhadap So Bie Li alias Ci Li.

Telly terliha mendatangi Mapolda Sulut, Senin petang. Dia kemudian menuju ruangan penyidik Jatanras Reskrim Umum. Telly lantas menjalani pemeriksaan oleh penyidik sekitar satu hingga dua jam. Penyidik ini dibawah kendali Kompol Elisabeth K.

Kasubdit III Jatanras Reskrim Umum Polda Sulut, AKBP DR Grubert Ughude SH MH, membenarkan pemeriksaan adanya pemeriksaan terhadap telly. “Memang benar Telly sudah diperiksa penyidik,” ungkap Grubert, Selasa (16/9) kemarin, seraya menyatakan bahwa status Telly masih sebagai saksi.
Ditambahkan mantan Kasubdit Tipikor tersebut, selain Telly, pihaknya juga masih menunggu kedatangan adik dan ibu Telly, Sherly dan Helmy, untuk memberikan keterangan.

Diketahui, Telly meminjam uang kepada korban So Bie Li alias Ci Li (52), warga Kelurahan Banjer, Lingkungan 1, Kecamatan Tikala, Manado untuk keperluan Pilkada senilai Rp 1,2 miliar . Telly diketahui mencalonkan diri untuk Pilkada Mitra, pada Juni 2013.

Awalnya Telly meminta korban untuk datang ke rumahnya di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea. Ketika bertemu, Telly meminta tolong agar korban meminjamkan uang untuk dipakainya bertarung pada pesta demokrasi Mitra. Korban mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang sebanyak itu. Namun Telly tetap memaksanya. Korban pun akhirnya menyetujuinya dengan meminjam uang kepada kakaknya.

Transaksi pertama dilakukan di kawasan Bahu Mall, pada 6 Juni 2013. Saat itu korban menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Sherly yang diketahui pernah bertarung di Pilkada Talaud. Transaksi kedua, korban memberi uang kepada terlapor Helmy Rp 500 juta. Untuk tahap ke 3, transaksi dilakukan di BCA dengan jumlah Rp 500 juta. Yang menerima uang itu adalah terlapor Sherly.

Sisa Rp 100 juta diserahkan langsung kepada Telly di rudis di Kelurahan Tosuraya, Ratahan, tepat pada pelaksanaan Pilkada, 13 Juni.

Celakanya, pasca Pilkada, Telly belum mengembalikan uang miliaran rupiah itu. Karena kalah di Pilkada, Telly mengaku akan menjual aset berupa ruko dan SPBU untuk selanjutnya membayar utang tersebut. Janji manis Telly ternyata tak pernah kesampaian. Berulang kali korban menagih, Telly tak kunjung meresposnnya. Bahkan terlapor Sherly dan Helmy terkesan menghindar saat ditagih. Hingga laporan dilayangkan, Telly tak jua membayar sepeser pun.(Ay litty)

Tinggalkan Balasan