Tomohon – Walikota Tomohon, Jimmy F Eman SE Ak menjadi wajib pajak pertama di Tomohon yang melaporkan SPT Tahunan di lingkup Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado lewat pengisian SPT Tahunan melalui program e-filing (pengisian secara elektronik) yang berada di Lantai II Kantor Walikota Tomohon, Senin (17/03).
Diketahui, e-filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem on-line dan real time. Electronic Filing Identification Number atau eFIN adalah Nomor Identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik.
Selanjutnya dalam Pengisian SPT Tahunan menggunakan metode e-filing bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi kapan saja dan dimana saja dengan menggunakan perangkat elektronik internet. Dengan kemudahan-kemudahan ini tentu akan memberikan kenyamanan kepada seluruh wajib pajak guna meningkatkan peran aktif wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya sebagai pembayar pajak yang taat.
Pada kesempatan tersebut walikota mengharapkan kepada seluruh wajib pajak agar supaya proaktiv memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seiring dengan kenyamanan-kenyamanan yang telah diupayakan KPP Pratama Manado kepada para wajib pajak guna meningkatkan penerimaan pajak yang nantinya dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan berkelanjutan di segala bidang.
Pengisian tersebut secara langsung disaksikan oleh timKementerian Keuangan Republik Indonesia Dirjen Pajak bidang P2 Humas CHR. E. Priyambodo. D.P, bidang kerjasama ekstensifikasi perpajakan Simon Petrus Siwi dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado Hidayat Siregar, Kabag Humas dan tim LPSE Kota Tomohon. (Maria Wolajan)




















