Gairah Seks Riky Pria Malalayang Berakhir 7 Tahun Penjara

Manado – Terdakwa Rizky Dumat aluas Riky (19), warga kelurahan Malalayang satu lingkungan X kecamatan Malalayang kota Manado, harus mendekam dihotel prodeo selama tujuh tahun akibat tidak bisa menahan gairah seksnya dan menyetubuhi gadis dibawa umur.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebani biaya Rp 60 juta subsider tiga bulan penjara, oleh Ketua Majelis Hakim Frangklin B Tamara, Willem Rompies, Alfi Usup serta panitra pengganti Elva Ishak, di Pengadilan Negeri (PN) Manado kemarin, Rabu (12/8).

“Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindakan asusila,” ujar Majelis Hakim.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mita Ropa, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Seperti diketahui, Senin Tanggal 20 Oktober 2014 sekira pukul 21.00 Wita, di Kelurahan Malalayang, Kecamatan Malalayang. Tepatnya di kamar Hotel Teratai nomor 12. Dimana terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, kebohongan, membujuk kemudian melakukan persetubuhan pada korban MT alias Mentari, 14, (namanya disamarkan),

Perbuatan terdakwa dia lakukan ketika bertemu dengan korban di depan lorong PDK Malalayang. Disana korban diajak terdakwa untuk jalan-jalan dan selanjutnya korban diajak pergi ke Hotel Teratai. Di dalam kamar, pasangan dibawah umur ini berbincang-bincang kemudian mereka kembali keluar jalan-jalan. Sehabis jalan-jalan korban memanggil temannya. Saat itu jam sudah menunjukan pukul 20.30 Wita, rekan korban mengajak korban untuk kembali pulang ke rumah. Namun terdakwa melarang korban untuk kembali, hingga akhirnya terdakwa membujuk korban melakukan hubungan layaknya pasangan yang sudah menikah.(ay)

Tinggalkan Balasan