
Manado – Terdakwa Bobi Polimpung, seorang kakek berusia 71 Tahun yang tinggal di Ranomuut Lingkungan 1 kecamatan Paal Dua, meneteskan air mata ketika vonis yang dijatuhkan hakim kepada dirinya 9 tahun penjara.Kakek yang sudah setengah abad menjalani kehidupan ini tak disangka akan menjalani masa-masa tuanya di balik jeruji besi.
Vonis tersebut diberikan Majelis Hakim, Arkarnu SH Mhum, Darius Naftali SH MH serta Frangklin Tamara SH MH disebabkan kakek tersebut dengan secara paksa menggauli anak gadis dibawa umur (15).
Namun, putusan hakim yang diberikan kepada kakek tersebut lebih rendah 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sylvi Hendrasanti SH, yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Selain divonis 9 tahun, Bobi pun dibebankan denda sebesar Rp 60 juta, atau kalau tidak mampu membayar ditambah dengan hukuman penjara selama 2 bulan.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal perlindungan anak, serta perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan korban yang masih dibawah umur, sehingga terdakwa pantas untuk dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara,” tegas Arkanu.
Diketahui kakek tersebut dengan teganya menyetubuhi korban yang merupakan anak tetangganya sendiri. Dan perbuatan terdakwa sudah dilakukan sejak tahun 2013.
Dimana berawal pada saat itu, korban yang hendak membeli di warung dekat rumah korban, dicegat oleh Bobi dengan menarik tangan korban dan langsung membawa korban ke kamar. Setibanya di dalam kamar, kemudian Bobi langsung memegang dan meremas payudara serta kemlauan korban.
Akan tetapi korban sempat melakukan perlawanan. Namun karena diancam oleh Bobi, korban pun akhirnya mengikuti keinginan dari kakek bejat ini. Nah, dengan hawa nafsunya kemudian Bobi langsung menarik paksa celana korban, sampai korban pun telanjang bulat.
Melihat kemolekan tubuh korban yang sudah dalam keadaan telanjang, mulailah kakek mesum ini menindih tubuh korban, dan kemudian memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan korban. Usai melakukan tindakan yang tidak terpuji itu, Bobi sempat membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp20 ribu.
Akan tetapi tak seiring waktu berjalan, kahirnya perbuatan Bobi tericum juga atas pengakuan langsung korban kepada kedua orang tuanya, sehingga Bobi langsung dilaporkan ke pihak berwajib atas perbuatannya yang telah menyetubuhi korban.(Ay Litty)




















