Gelapkan Uang BNI Miliaran Rupiah, Lagi Tim Penuntut Minta Dipecat Empat Anggota Polisi “Nakal”

Manado – Majelis hakim komisi sidang Kode Etik dan Profesi Polri, Kamis (29/1) lalu, kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapan barang bukti uang nasabah milik Bank BNI 46 Manado berbanrol Rp 4 miliar lebih yang menyeret sebelas mantan anggota Timsus Polda Sulut.

Dalam sidang yang digelar di ruang Kamtibmas Kantor Polda Sulut, AKP Hanny Lukas dan AKP Muhlis Suhani selaku Tim Penuntut memberikan hukuman PTDH alias Pemberhentian Dengan Tidak Hormat kepada Iptu Maikel Mamengko, Brigadir Johadi, Brigadir Jefri Mantong dan Helfrits Jacob yang adalah adik kandung Brigadir Hendra, karena terbukti menggelapkan uang Bank BNI.

“Kami rasa perbuatan itu pantas diterima terduga pelanggar. Perbuatan terduga pelanggar adalah perbuatan tercelah, karena sebagai penegak hukum terduga pelanggar tak seharusnya melakukan pelanggaran berupa, menggelapkan barang bukti uang yang bukan menjadi hak milik. Kami selaku Penuntut Umum memberikan sangsi berupa PTDH kepada empat terduga pelanggar atas perbuatan yang sudah menurunkan citra kepolisian,” kata AKP Hanny Lukas dan AKP Muhlis Suhani ketika membacakan tuntutannya.

Mendengar tuntutan itu, empat terduga pelanggar yang menjalani sidang terpisa di Kantor Mapolda Sulut terlihat pasrah. Dengan kepala tertunduk dan raut wajah yang terlihat pucat mereka pun hanya mengatakan akan membacakan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Kami akan membacakan nota pembelaan pada sidang selanjutnya,” kata empat terduga pelanggar dalam sidang yang digelar terpisah.

Usai mendengarkan tuntutan Penuntut Umum, hakim komisi yang diketuai, AKBP Yusuf Setyadi kemudian menunda sidang hingga pekan depan. “Kami memberikan kesempatan kepada terduga pelanggar untuk mengajukan nota pembelaan. Kepada tim pendamping empat terduga pelanggar, kami memberikan waktu tiga hari untuk menyusun pembelaan. Sidang ditunda dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terduga pelanggar,” kata Setyadi saat memimpin sidang Kode Etik dan Profesi Polri.

Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, hakim komisi Kode Etik telah lebih dulu menggelar sidang kepada Brigadir Hendra Jacob dan Bribka Arthur. Dalam sidang tersebut Penuntut Umum juga memberikan tuntutan PTDH kepada kedua terduga pelanggar karena terbukti melakukan penggelapan barang bukti uang nasabah Bank BNI berbanrol miliaran rupiah.

Dari sebelas mantan anggota Timsus, sudah enam anggota yang dituntut PTDH, masih ada lima anggota lagi yang belum menjalani sidang Kode Etik dan Profesi Polri.

Kabid Propam Polda Sulut, AKBP Yusuf Setyadi yang memimpin sidang Kode Etik mengakatan, hukuman yang nantinya akan diberikan kepada sebelas terduga pelanggar sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
“Nanti kita lihat putusannya apa. Yang jelas hukuman yang akan kita berikan kepada sebelas terduga pelanggar sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” ketusnya.(jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan