Gelar Kontrak Kerja, OD-SK Minta Sekdaprov dan SKPD Kerja Sesuai Aturan

Manado – Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE bawakan sambutan usai acara penandatanganan kontrak kinerja bersama kepala SKPD lingkup Pemprov Sulut, di ruang Mapalus kantor Gubernur Sulut, Senin (05/03/2018) pagi.

Ia mengingatkan agar para kepala SKPD yang baru saja menandatangani kontrak kerja dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara (OD-SK) dimintakan untuk bekerja sesuai dengan aturan yang ada dan sesuai tupoksi.

“Saya minta kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov Sulut tetap bekerja sesuai aturan yang ada. Karena, saat ini kalian (SKPD) sudah melakukan penandatangan kontrak kinerja dengan kami (OD-SK) dalam rangka menunjang semua program ODSK menuju Sulut Hebat yang sejahtera,”ingat Gubernur Olly Dondokambey.

Dikatakan, penandatanganan perjanjian kontrak kerja dengan Pemprov ini harus kita lakukan sesuai aturan.”Saya mengingatkan kembali bahwa apa yang saudara-saudara (Kepala SKPD) bersama-sama kita melakukan penandatanganan perjanjian kerja, mari kita tepati dan kita laksanakan,”tegasnya.

Selain itu kata Gubernur Olly, kebersihan lingkungan kantor itu harus tetap bersih. “Karena kalau lingkungan kita bersih pasti hawa kerja kita akan lebih baik. Kalau hal-hal itu sudah kita lakukan, saya yakin bapak ibu akan kerja lebih baik dengan hasil yang lebih sempurna,” ujarnya.

Gubernur Olly menginggatkan kepada seluruh ASN dan THL dalam aktualisasi tugas dan tanggung jawab sebentar yaitu disiplin, loyalitas, etika birokrasi, integritas dan soliditas atau kebersamaan dan team work, yang merupakan modal dasar kita dan jauhi tindakan yang menjurus pada praktek korupsi, teliti dalam proses pelaksanaan anggaran serta administrasi laporan pertanggung jawaban.

Turut hadir pada pada acara tersebut Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw, Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, pejabat eselon II, III dan IV lingkup Pemprov Sulut.

Tinggalkan Balasan

News Feed