
Manado – Ir HJP alias Henry Peuru, ditangkap anggota Polda Sulut atas status tersangka dalam kasus penghinaan terhadap Gubernur Sulut, DR Sinyo Harry Sarundajang.
Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs Robby Kaligis, melalui Direktur Reskrim Umum KBP Victor Jefry Lasut MM, membenarkan jika wartawan tabloid Jejak Buliks tersebut sudah ditangkap anak buahnya. “Memang benar Henry Peuru sudah ditangkap,” terang Lasut, tadi malam.
Peuru disergap anggota Polda Sulut yang dipimpin AKBP Joudy Kalalo, Jumat (18/10) lalu, di kediamannya di Kelurahan Pamulang 2, Kota Tangerang Selatan, Banten. Kalalo bersama dua anggotanya berkoordinasi dengan Polsek Pamulang untuk menangkap tersangka kasus pemasok senpi di Poso, 2007 lalu. Petugas awalnya mengamali kesulitan karena Peuru tidak mau buka pintu rumah. Istrinya malah membentaki para petugas yang membawa Surat Perintah Penahanan (SPP) tersebut.
Berkat koordinasi dengan perangkat RT/RW di daerah itu, Peuru pun diringkus petugas. Setelah itu tersangka digiring ke Mapolsek Pamulang dan selanjutnya diberangkatkan ke Manado via jalur udara. Kemudian Peuru dibawa ke Mapolda dan diperiksa penyidik. Pasca diperiksa, Peuru dijebloskan ke Rutan Mapolda. Penasihat Hukum (PH) Gubernur DR Sinyo Harry Sarundajang, Johanis ‘Juman’ Budiman SH, menyatakan bahwa kliennya merasa merasa dihina sebagai pribadi dan sebagai Gubernur atas tuduhan dari Peuru.
Dimana Peuru telah menuduhnya terlibat kasus pembunuhan, penculikan, penyanderaan, teror dan pemukulan. Hal ini sudah berlaku sejak 2007 silam. Nah belakangan, Peuru kembali melancarkan aksi penghinaan kepada Sarundajang yang juga sebagai salah satu peserta Konvensi Calon Presiden (Capres) dari Partai Demokrat, melalui jejaring sosial. Tak hanya itu, Peuru juga muncul di salah satu TV nasional dan membeber hal yang sama. Atas hal inilah, Sarundajang kemudian menyurat kepada Kapolda Sulut, 2 Oktober lalu. Keesokan harinya, Budiman memasukan laporan resmi di SPKT Polda Sulut. Sepekan setelah laporan itu, Sarundajang datang ke Mapolda dan memberikan keterangan sebanyak dua kali.
Peuru kemudian ditangkap karena tidak mengindahkan beberapa kali panggilan penyidik, dalam status untuk memberikan klarifikasi dan sebagai tersangka. “Gubernur merasa sangat terganggu dan dihina oleh tuduhan Henry Peuru, sebagai pribadi dan sebagai pejabat. Apalagi dia (Gubernur-red) sekarang adalah salah satu peserta Konvensi Capres. Gubernur mengharapkan kasus ini dituntaskan hingga ke Pengadilan dan dihukum seberat-beratnya,” tegas Lawyer kondang.
Dibeber Budiman, Perseteruan antara Gubenur dan tersangka sudah berlangsung sejak lama. Gubenur telah dituduh sebagai dalang pembunuhan terhadap Wakadis Perikanan dan Kelautan Sulut, Oddy Manus, 2005 silam. Kemudian Gubernur juga dituduh sebagai otak dari penculikan politisi muda Toar Tangkau, penyanderaan anak dan teror. Sarundajang juga disangka telah melakukan pemukulan terhadap Kepala Desa Moronge Selatan, di Talaud. Dugaan kasus korupsi jadi senjata Peuru untuk menyerang Sarundajang.
Tuduhan itu dituangkan Peuru melalui majalan Tiro, tabloid SKPK, tabloid Nasional Review serta pemberitaan di majalan online. Di majalah Tiro edisi Februari – Maret 2010, Peuru menulis “Catatan Hitam Pemerintahan Sarundajang”. Budiman menyatakan, untuk kasus pembunuhan Oddy Manus, kasus tersebut sudah jelas siapa pelakunya karena telah berproses dipersidangan tahun 2006.
Sedangkan Peuru datang ke Manado tahun 2007. “Ini kan aneh. Kasus pembunuhan sudah berproses dipersidangan tahun 2006, Peuru malah datang ke Manado tahun 2007 dan mencoba mengungkapnya. Kata Budiman, kedatangan Peuru ke Manado karena untuk kabur dari kasus di Poso, Sulawesi Tengah.
Dimana Satuan Reskrim Polres Poso telah menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus pemasokan senjata api (api). Polisi pun menangkap Peuru di Amurang. Saat itu, Peuru pun berdalih bahwa Sarundajanglah dalang penangkapan tersebut. Dari situlah Peuru memulai ‘perang’ terhadap Gubernur. Tuduhan dan fitnahan langsung dilancarkan melalui media cetak dan elektronik. Karena dinilai tendensius, sejumlah pimpinan organisasi jurnalis di Sulut lantas menyurat ke Dewan Pers.(tim)
























