Manado – Kasus pembunuhan yang menewaskan Yusuf Antara, dengan dua terdakwa JVS alias Juan (15) dan CB alias Christian (20) warga Kelurahan Bailang, Lingkungan I, Kecamatan Bunaken, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (13/04/2015).
Agenda pemeriksaan saksi, terdakwa Juan yang sudah dihukum selama 7 tahun bersaksi kepada temannya terdakwa Christian. Didepan Majelis Hakim, Verra Linda Lihawa SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Olivia Pangemanan saksi mengatakan kalau dirinya yang pertama memukul terdakwa dan menikamnya sebanyak 20 kali.
“Saya mengejar korban dengan motor, pada waktu berhadapan saya langsung menikamnya dibagian tubuh depan korban kira-kira 20 kali. Pada waktu korban lari dicegat oleh terdakwa christian dan menikamnya dibagian belakang korban yang sudah terkapar,”katanya.
Lanjut saksi, setelah habis menikam mereka meninggalkan korban yang sudah tidak berdaya lagi.
“Kami kembali kelorong, dan beberapa jam kemudian kami mendengar kalau korban telah merenggang nyawa ditempat tersebut,”ujarnya.
Sidang pun ditunda pekan depan dalam agenda peldoi dan pemeriksaan terdakwa.
Diketahui, awalnya pada Kamis 5 Februari terdakwa Christian serta lelaki Ronald Ismail terlibat pesta miras. Ketika habis rokok, ketiganya menggunakan sepeda motor mencari warung. Mereka kemudian berpapasan dengan korban yang sedang berjalan kaki.
Kala itu korban nyaris disambar motor mereka. Sontak korban berteriak “woy’. Motor dihentikan dan Christian bertanya balik bertanya pada korban, namun dijawab korban dikiranya Christian adalah temanya.
Ketika korban mengeluarkan perkataan saya sudah hafal wajah kamu kepada Christian, seketika itu pula Christian dan rekanya segera turun dari atas motor dan mengejar korban.
Christian juga sempat melempari korban namun tidak mengenainya. Kala itu korban berhasil menyelamatkan diri dari ketiga penjahat tersebut.
Nah beberapa jam berselang, tepat di lorong Pasar Bobo, terdakwa Juan dan Christian kembali mencari warung untuk membeli rokok. Ketika di ujung jembatan, keduanya melihat korban sedang berdiri sendirian berdiri. Melihat terdakwa korban langsung tumingkas. Christian pun berlari mengejar korban, sedangkan terdakwa Juan menggunakan motornya.
Tak lama berselang terdakwa berhasil mengejar dan menendang korban. Terdakwa pun memarkir motor dan bergerak kearah korban.
Ternyata terdakwa telah membawa pisau diselip diantara pinggang. Saat itu juga tusukan mendarat di rusuk kiri korban. Bahkan korban terus dihujani tikaman oleh terdakwa.
Celakanya lagi, disaat korban berlari menghindar untuk keluar dari lorong, dia bertemu dengan Christian. Kesempatan itu tak disia-siakan Christian. Korban yang sudah sempoyongan dan hendak memeluknya, malah didorong Christian. Satu tikaman dilesakan ditubuh korban hingga roboh terkapar. Seperti terdakwa Juan, Christian juga melakukan tusukan berkali-kali. Diketahui pula, sesuai visum korban menderita luka tikaman sebanyak 35 kali.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal masing-masing Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 354 ayat (2) KUHP jo Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951.(Ai)




















