Manado – Untuk mensukseskan program keringanan dan diskon pajak kendaraan bermotor, Bapenda Sulut membuka pelayanan di parkiran kantor Bapenda Sulut jalan 17 Agustus Manado.
Selain itu, dibuka juga pelayanan di gerai Samsat Manado Town Square (Mantos).
Pelayanan ini sudah dilakukan Bapenda Sulut sejak awal November saat berlakunya program keringanan pajak kendaraan bermotor.
Wajib pajak diajak untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dengan bisa mendatangi tempat pelayanan di atas.
Seperti diketahui, Keringana pajak kendaraan meliputi pertama, keringanan pokok PKB.
Keringanan ini untuk ranmor hitam/putih yang telah lewat jatuh tempo. Kedua, pembebasan tarif progresif (menjadi normal kembali).
Ketiga, pembebasan denda 100 persen. Keempat, pembebasan pembebanan setara BBNKB IIII. Ini berlaku ranmor yang telah dilaporjualkan (terblokir).
Kelima, diskon pokok PKB. Ini berlaku bagi yang membayar sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.
Adapun keringanan pokok pokok PKB yang telah jatuh tempo tahun kedua, mendapat keringanan sebesar 50 persen sementara tahun ketiga hingga keenam masing-masing mendapat keringanan 60 persen, 70 persen, 80 persen, 90 persen dan 100 persen.
Khusus diskon PKB plat hitam/putih yang membayar sebelum jatuh tempo 1-60 hari mendapat diskon 5 persen, 61-120 hari 7,5 persen sementara 121-180 hari 10 persen.
“Ayo, manfaatkan program keringanan ini yang berlaku di seluruh Samsat induk, Samsat Pembantu dan Gerai tertentu,” ujar Kepala Bapenda Sulut, June Silangen.





















