Industri Pertambangan Emas Sulut Dilarang Pakai Merkuri

Manado – Maraknyaa peredaran bahan berbahaya (B2) jenis merkuri di industri pertambangan emas daerah Nyiur Melambai menjadi perhatian serius pemerintah provinsiย  Sulawesi Utara. Pemprov Sulut menegaskan larangan penggunaaan B2 jenis ini di industri pertambangan emas.

Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Setdaprov Sulut, Drs Sanny Parengkuan MSi mengatakan, penjualan dan penggunaan merkuri juga sudah dilarang pada industri pertambangan emas, menyusul turunnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

“Berdasarkan Permendag Nomor 75 Tahun 2014, larangan penggunaan merkuri sudah diberlakukan kepada Importir Produsen Bahan Berbahaya (IP-B2) yang bergerak di bidang industri pertambangan emas yakni perusahaan industri yang mengimpor merkuri sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi sendiri,” jelas Parengkuan.

Begitu juga dengan larangan mengimpor dan mendistribusikan B2 jenis merkuri kepada Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (PA-B2) yakni perusahaan industri yang menggunakan merkuri sebagai bahan baku/penolong yangdiproses secara kimia fisika sehingga terjadi perubahan sifat fisika dan kimianya serta memperoleh nilai tambah.

โ€œRevisi Permendag ini secara jelas telah melakukan pelarangan penggunaan merkuri (HS.2805.40.00.00) untuk industri pertambangan emas,โ€ tutupnyaa.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan