Manado – Satu diantara lima korban kasus dugaan trafficking atau perdagangan manusia asal Jakarta dan Jawa Barat yang diamankan Barracuda Polda Sulut di Kota Bitung mengaku, jika mereka melewati jalur pelabuhan Bitung untuk mengelabui masyarakat Papua yang nantinya akan menggunakan jasa mereka ketika berada di cafe.
“Di Papua kami nantinya akan mengaku sebagai orang Manado. Karena katanya bayaran orang Manado itu sangat tinggi. Jadi dari Jakarta kami belum langsung menuju Papua melainkan mampir ke Bitung,” kata salah satu korban yang mengenakan rok mini berwarna merah hitam, Selasa (19/01/2016) malam, kepada Cybersulutnews.co.id, di depan ruang pemeriksaan.
Sambil menutup wajah dengan kedua tangan, perempuan berpakaian seksi itu pun menambahkan, trik tersebut adalah trik dari pelaku Mimi. “Kata Mimi begitu. Jadi kami ikutin apa kata dia. Kami tidak langsung berangkat tapi, mampir dulu di pelabuhan Bitung. Hitung-hitung buat jalan-jalan,” terangnya dengan nada malu.
Dijelaskan korban yang enggan membeber identitasnya itu juga, gaji yang ditawarkan pelaku Mimi berkisar Rp 1.500 ribu per bulan. “Ya, gajinya sih memang kecil tapi bonusnya yang banyak. Bonus yang kami terima bisa melebihi gaji per bulan. Itu yang membuat saya mau bekerja ke sana. Di sana kami akan dipekerjakan di café,” terang korban sembari menambahkan bila keberangkatannya ke Papua tidak ada paksaan dari siapapun.
“Kemauan saya sendiri. tidak dipaksa. Saya suka ke sana karena tergiur dengan bonusnya yang besar. Kalau mau buking di luar itu tergantung kami. Mau atau tidak,” sambungnya.
Seperti informasi yang diperoleh Cybersulutnews.co.id, lima korban dan mucikari Mimi diamankan Tim Barracuda Polda Sulut, Senin (18/01/2016) malam, di pelabuhan Kota Bitung ketika akan berangkat ke Nabire Papua.
Direskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Hilman mengatakan, penagkapan terhadap pelaku Trafficking itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kita kemudian menindak lanjuti laporan tersebuit. Dalam penangkapan, kita berhasil mengamankan KTP, tiket perjalanan, dokumen penumpang pelaku dan korban. Pasal yang akan kita kenakan yakni, Pasal 2 undang-undang nomor 21, tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia,” kata Hilman.
Dijelaskan Hilman juga, pelaku Mimi beserta para korbannya masih dalam tahap pemeriksaan penyidik. “Setelah diperiksa, kami akan melakukan penahanan. Sementara lima korban akan dipulangkan ke daerah asal,” paparnya.
Kepada wartawan, pelaku Mimi sendiri mengaku jika ia tidak pernah mengajak para korban untuk diberangkatkan ke Nabire Papua. “Saya tidak mengajak mereka. Tapi mereka yang menawarkan diri,” kata pelaku Mimi.(jenglen manolong)














