Ini Jawaban Disdukcapil Soal Pengurusan KTP di Minahasa Yang Bisa Makan Waktu Berbulan-bulan

Minahasa – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Drs Melky L Rumate MSi menanggapi keluhan warga Minahasa soal pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), yang bisa memakan waktu berbulan-bulan hingga pemohon bisa memegang fisik e-KTP.

Menurutnya, lambatnya Disdukcapil mengeluarkan fisik e-KTP bagi pemohon, dilatarbelakangi berbagai macam hal. Dia lalu mengawali dengan pertanyaan, apakah yang lambat itu baru pertama kali bermohon pembuatan KTP atau baru melakukan perekaman data, atau tinggal perpanjangan dengan beberapa alasan seperti hilang.

Karena menurutnya lagi, untuk pembuatan KTP sendiri, pihaknya lebih memprioritaskan bagi warga Kabupaten Minahasa yang belum pernah memegang e-KTP sama sekali, alias pengurusan baru atau baru melakukan perekaman data. Sedangkan untuk pengurusan perpanjangan dan KTP hilang, belum bisa langsung diproses dengan berbagai alasan.

“Ya, kami mengakui memang ada yang sudah berbulan-bulan melakukan pengurusan KTP tapi belum menerima fisiknya. Karena, saat ini kami memprioritaskan bagi pemohon baru yang baru pertama kali melakukan perekaman data dan belum pernah pegang KTP, karena keterbatasan material. Sedangkan, bagi mereka yang KTP nya katanya hilang kemudian akan mengurus lagi, biasanya belum langsung kami proses sampai menerima fisik karena perlu kami telusuri dulu kebenarannya,” ujar Rumate kepada Cybersulutnews.co.id, Kamis (17/02) siang.

Disinggung kenapa para pemohon yang KTP nya hilang belum langsung dipenuhi dan perlu ditelusuri terlebih dahulu, Rumate menjelaskan bahwa, dari hasil kroscek lapangan yang dilakukan Disdukcapil Minahasa, sebagian besar mereka yang mengurus ulang KTP dengan alasan karena hilang, ternyata ada di rentenir karena dijaminkan untuk pinjaman uang.

“Memang tidak semua begitu, tapi ada yang kami dapati, pemohon mengurus KTP dengan alasan KTP nya hilang. Padahal, setelah kami telusuri, KTP nya sudah dijaminkan untuk meminjam uang atau yang lain-lain. Karena sudah tidak bisa bayar, KTP nya ditahan rentenir. Tapi karena yang bersangkutan membutuhkan KTP untuk pengurusan administrasi di tempat lain dan tidak ada KTP, datanglah dia ke Disdukcapil bermohon membuat KTP dengan alasan hilang. Dengan adanya kasus-kasus seperti itulah, makanya akhirnya berimbas kepada semua yang bermohon untuk pembuatan KTP karena alasan hilang” terang Rumate.

Dasar itulah, Rumate beralasan bahwa untuk pembuatan KTP dengan alasan hilang tak serta merta langsung dikeluarkan, melainkan ditelusuri terlebih dahulu lebih dalam, apakah benar KTP yang bersangkutan sebagai pemohon, hilang.

“Mengenai pemohon yang beralasan KTP nya hilang, kami juga harus benar-benar berhati-hati dengan data mereka. Sebab, data mereka bisa disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Itu sebabnya, kami harus benar-benar memastikan apakah betul hilang, dan juga meminta masyarakat agar jujur dalam pengurusan KTP bila hanya perpanjangan karena alasan hilang,” tukasnya.

Alasan lain lambatnya pemohon perpanjangan dan pemohon yang KTP nya hilang mendapat fisik e-KTP, karena keterbatasan anggaran tinta atau ribbon untuk cetak blanko KTP.

“Tahun ini kita targetkan mencetak hingga 7.000 fisik KTP, dari target tahun sebelumnya sebanyak 6.021, karena mahalnya harga ribbon. Namun kenyataannya, sampai akhir tahun lalu kami mencetak sampai 21.006 KTP karena banyaknya pemohon untuk keperluan BPUM. Kami terpaksa mensiasati dengan meminjam kelebihan ribbon dari Disdukcapil Kabupaten/Kota lain yang berkelebihan,” terang Rumate.

Sementara, untuk tahun 2021 lalu, Disdukcapil Minahasa melalukan pencetakan sebanyak 2.006 fisik KTP dengan rincian, pencetakan baru 6.252, pergantian kartu hilang 2.064, penggantian kartu rusak 2.617, perihal lain 154, dan perubahan elemen 9.919.

“Yang dimaksud perubahan elemen yakni, yang merubah status kawin, janda Hidup/mati, mutasi Ke Minahasa dan status pekerjaan. Tahun lalu juga, ada 5.822 wajib KTP yang melakukan perekaman, dari target 6.021 wajib KTP yang belum rekam, akhirnya yang tercetak tahun 2021 berjumlah 21.006 KTP,” terang Rumate.

“Awal tahun ini, sudah ada sekian banyak pemohon dan kami sudah mencetak sejumlah fisik KTP. Sementara, awal-awal tahun ini kami belum bisa belanja material secara maksimal karena masih ada pemeriksaan dari BPK. Tapi yang pasti, yang belum tercetak di tahun 2021, baik yang hilang, rusak dan lainnya, akan tercetak di tahun ini,” ujarnya.

Untuk tahun 2022 sendiri, Disdukcapil Minahasa menargetkan cetak KTP sebanyak 6.616. Dimana hingga pertengahan Februari ini saja sudah mencetak hingga 2.004 KTP, dengan rincian, pencetakan baru 464, pergantian kartu hilang 163, penggantian kartu rusak 269, perihal lain 11, dan perubahan elemen 1.097, dengan total 2004, sedangkan untuk target perekaman baru audah mencapai 712.

Rumate kemudian berpesan kepada masyarakat agar menjaga baik-baik dokumen kependudukan yang sudah dibuat agar tidak hilang. “Mohon jaga dengan baik-baik dokumen kependudukan seperti KTP dan yang lainnya agar tidak hilang atau rusak. Jangan sembarangan menitipkan KTP kepada siapapun dengan alasan apapun, karena didalam KTP ada chip dokumen pribadi kita, yang kalau digunakan oleh orang tidak bertanggungjawab untuk kejahatan maka kita yang akan dirugikan. Dan perlu dicatat pula, dalam pengurusan administrasi di Disdukcapil Minahasa tidak pernah dipungut biaya alias no pungli dan tidak ada calo,” pungkasnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan

News Feed