Ini Larangan Pemkab Minahasa di Masa PPKM Level IV

Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa terpaksa harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, menyusul kenaikan angka terkonfirmasi positif COVID-19 yang cukup signifikan.

Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi pun sudah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 498/BM-VII-2021, tertanggal 26 Juli. Berikut ini adalah pembatasan pemerintah terkait kegiatan masyarakat di masa PPKM Level IV yang akang efektif mulai 26 Juli sampai 8 Agustus 2021.

 

Tinggalkan Balasan