
Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, bekerja sama dengan Support to Indonesia’s Islands of Integrity Program for Sulawesi (SIPS), menggelar sosialisasi jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa, pedoman penghitungan angka kredit dan sistem remunerasi jabatan fungsional, Senin (14/07), bertempat di Ruang Sidang Kantor Bupati.
Wakil Bupati Minahasa, Ivan SJ Sarundajang (Ivansa), saat membuka kegiatan ini, dalam sambutannya mengatakan, dilakukannya sosialisasi ini untuk memberikan penjelasan memadai berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77/2013 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 15/2013, sehingga dapat membina tenaga profesional bagi pelaksanaan pengadaan yang efektif, efisien, terbuka, bersaing, transparan, tidak diskriminatif dan akuntabel.
“Jabatan ini adalah jabatan fungsional tingkat ahli sebagai jabatan karir dengan unsur teknis di bidang pengadaan instansi pemerintah yang memiliki tupoksi perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia dan manajemen informasi aset,” kata Ivansa.
Dirinya pun mengingatkan semua pemangku kepentingan, untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pengelolaan keuangan, sehingga tujuan masyarakat semakin maju dan sejahtera dapat terwujud.
“Untuk itu saya harapkan agar dapat menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan publik dan ketentuan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sehingga semua fungsi kepemerintahan dapat berjalan sesuai harapan dan terlindung dari masalah hukum, yang kesemuanya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Minahasa,” ujarnya.
Acara ini juga dihadiri Project Officer SIPS Sulut, Abdul KS Naser, Asisten II Setdakab Minahasa, Dr SW Siagian MA, Asisten III Setdakab Minahasa, Hetty Rumagit SH, dan diikuti para Kepala SKPD bersama peserta lainnya. SIPS ini sendiri merupakan program kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan CIDA yang telah dilaksanakan di Pemprov Sulut termasuk Pemkab Minahasa.(fernando lumanauw)




















