Minahasa – Masa jabatan Michael Marlon Nender, Hukum Tua (Kumtua) definitif Desa Kembuan Satu, Kecamatan Tondano, diperpanjang dua tahun.
Hal ini menyusul dikukuhkannya Kumtua Periode 2022-2028 ini bersama 97 Kumtua lainnya, oleh Penjabat Bupati Minahasa, Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, Jumat (09/08) siang, bertempat di Wale Ne Tou Tondano.
Perpanjangan masa jabatan Hukum Tua Marlon Nender, yang sebelumnya enam tahun ini, mengacu pada Undang-undang Desa, nomor 3 Tahun 2024, yang menetapkan masa jabatan Hukum Tua diperpanjang menjadi delapan tahun. Yang artinya, masa pemerintahan yang sebelumnya periode 2022-2028, menjadi periode 2022-2030.
Kumtua Marlon kepada wartawan mengatakan, dengan diperpanjangnya masa jabatannya, maka dirinya siap mengabdi kepada rakyat lebih maksimal.
“Ini tentunya bagian dari amanat rakyat Desa Kembuan Satu. Tentu, akan kami isi amanat ini dengan pengabdian yang tulus untuk melayani masyarakat, dan mensejahterakan masyarakat,” ujar suami tercinta dari Ketua TP-PKK Kembuan Satu, Regi Rumagit.
Sementara, Bupati Kumendong saat mengukuhkan para Kumtua ini berharap, UU ini dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan di tingkat desa.
“Saya berharap, dengan diperpanjangnya masa jabatan, para Kumtua dapat terus menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab. Perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas,” ujarnya.(fernando lumanauw)