Minahasa – Jabatan Hukum Tua (Kumtua) definitif Desa Parentek, Kecamatan Lembean Timur, Steidy Sumanti, diperpanjang dua tahun, setelah dirinya dikukuhkan bersama 97 Kumtua lainnya, oleh Penjabat Bupati Minahasa, Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, Jumat (09/08) siang, bertempat di Wale Ne Tou Tondano.
Perpanjangan masa jabatan Sumanti, mengacu pada Undang-undang Desa, nomor 3 Tahun 2024, yang menetapkan masa jabatan Hukum Tua diperpanjang menjadi delapan tahun, yang sebelumnya hanya enam tahun.
Bupati Kumendong kemudian berpesan, dengan diperpanjangnya masa jabatan Kumtua ini, diharap mampu menjawab tantangan pelayanan dan pengabdian terhadap masyarakat.
Bupati juga berharap, UU ini dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan di tingkat desa.
“Saya berharap, dengan diperpanjangnya masa jabatan ini, Kumtua dapat terus menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab. Perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas,” ujarnya.
Sementara, Kumtua Steidy mengaku, diperpanjangnya masa jabatan ini, akan dia buktikan dengan pengabdian yang tulus untuk mensejahterakan masyarakat Desa Parentek yang dipimpinnya.
“Dengan pengabdian yang tulus, kami akan melayani masyarakat lebih maksimal, untuk kesejahteraan bersama,” ujar suami tercinta dari Ketua TP-PKK Parentek, Yunita Korengkeng.(fernando lumanauw)