Manado – Meski sedang menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Sofian Suleman, narapidana kasus pencurian dengan modus hipnotis masih terus melancarkan aksinya.
Bahkan, dalam melancarkan aksinya tersebut, Sofian mengaku penghasilannya pertahun mencapai Rp 7.8 miliar. Dengan bermodalkan pulsa 5000 serta kuota internet, Sofian bisa mendapatkan target yang ia inginkan.
Modus Sofian, mencari target di Facebook. Awalnya hanya minta kenalan dengan si target, ketika sudah mulai dekat Sofian lalu meminta nomor si target atau korban kemuidan mulai menghubungi korban.
Ketika berhasil menghipnotis sang korban, pelaku Sofian kemudian menghubungi rekannya Jamal Bodoi untuk mencemput handpone korban yang sudah kena hipnotis.
Mendapat handpone korban, Jamal kemudian beranjak ke lokasi kemudian menjual barang curian. Sedang, nomor yang digunakan Sofian saat menghubungi korban langsung dinonaktifkan. Sofian pun kemudian mencari korban baru dengan menggunakan nomor handpone baru.
Seperti informasi yang diperoleh Cybersulutnews.co.id, pencurian modus hipnotis yang dimainkan Sofian di dalam Lapas Tuminting itu terungkap setelah rekannya Jamal ditangkap Polsek Sario, Selasa (15/09/2015) saat hendak menjual barang hasil curian di kawasan 45. (jenglen manolong)





















