Mantan Pegawai Kantor Gubernur DPO Kasus Pencurian Barang Elektronik Diringkus Polsek Sario

Manado – Jamal Bodoi (28), warga Kelurahan Bumi Beringin, Lorong Majalah, Kecamatan Wenang, pelaku pencurian barang elektronik dengan modus hipnotis, Selasa (15/09/2015), diringkus anggota Polsek Sario.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita dua unit handpone merek Samsung serta uang tunai Rp 760 ribu. Pelaku yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sario itu ditangkap di kawasan pasar 45 saat hendak menjual barang curian.

“Pelaku sudah menjadi DPO kami selama berbulan-bulan karena kasus yang sama. Beberapa waktu lalu pelaku mencuri laptob merek Acer serta handpone Samsung di tempat kos Kelurahan Sario,” kata Kapolsek Sario, AKP Pradipta Putra Pratama melalui Kanit Reskrim, Ipda Parinding.

Pelaku pun diringkus setelah menggasak dua unit handpone Samsung milik korban Melani Mopangda.

“Mendapat barang bukti, kami kemudin menggiring pelaku ke Polsek untuk dimintai keterangan. Sampai saat ini petugas masih mengembangkan kasus pencurian dengan modus hipnotis itu, karena dalam melancarkan aksinya pelaku diduga tidak sendiri,” terangan Parinding kepada sejumlah wartawan.

Ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id, di Polsek Sario, pelaku yang mengaku mantan pegawai Kantor Gubernur tahun 2006-2008 membantah jika dirinya telah menggasak handpone milik Melani.

“Saya tidak mencuri. Saya hanya disuruh Sofian Suleman untuk mengambil handpone korban. Sofian katakan kalau handpone itu milik saudaranya dan langsung dijual. Sementara uangnya diserahkan ke Sofian,” kata pelaku sembari menambahkan kalau Sofian adalah narapidana di Lapas Tuminting.

Pelaku Jamal pun mengaku, dari hasil menjual ponsel, dirinya hanya mendapat uang Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

“Saya hanya ojek. Uang yang saya terima juga hanya Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Kalau kasus yang lalu saya dijebak oleh teman. Saya mabuk dan disuruh curi laptob dan handpone. Saat itu laptob dan handpone saya jual seharga Rp 800 ribu,” tutur pelaku berpostur tubuh tinggi bertato dengan kepala tertunduk.

Di Lapas Tuminting, Sofian Suleman mengaku kalau ia memang menyuruh Jamal untuk menjemput handpone milik Melani di daerah Paal Dua. Namun, dari hasil penjualan barang curian, Sofian hanya mendapat bagian vocer pulsa Rp 400 ribu.

“Dari hasil penjualan, saya tidak mendapat uang melainkan vocer pulsa seharga Rp 400 ribu. Hanya itu,” kata Sofian di dalam Lapas.

Kepada Cybersulutnews.co.id, Melani Mopangda mengaku kalau dirinya tidak mengenal pelaku Jamal. Ia hanya mengenal Sofian, itu juga kata Melani melalui telephone.

“Jadi saat itu saya dihubungi Sofian melalui telephone. Dia katakana kalau dia mengenal adik saya Lisa. Saya pun langsung percaya, seperti dihipnotis begitu. Apa yang dia katakana saya turutin,” ungkap Melani.

Selanjutnya, dalam obrolan di telephone, Sofian menyuruh Melani untuk memberikan handponenya ke Jamal. Katanya dia perlu handpone android untuk melacak handponenya yang hilang.

“Tanpa saya sadar, saya langsung memberikan handpone ke Jamal yang saat itu posisinya telah berada di depan pintu rumah. Saya pun tersadar ketika Jamal telah pergi dari rumah,” beber Melani. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan