Tomohon – Mengikuti kebijakan nasional, selama bulan Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara dikurangi satu jam dari sebelumnya. Hal tersebut dilakukan guna menghargai pegawai yang menjalankan ibadah puasa.
“Mengacu Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2016 tertanggal 7 Mei 2016 tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramdhan pastinya jam kerja dikurangi namun aktivitas tetap seperti biasa,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Pemkot Tomohon Fransiskus Lantang SSTP, Senin (06/06/2016).
Dikatakannya, untuk jam masuk kantor tetap pukul 08.00 Wita berlaku dari Senin hingga Jumat sedang untuk jam pulang kantor yang mengalami perubahan yakni Senin hingga Kamis pukul 15.45 Wita dan Jumat 11.30 Wita dengan waktu istirahat dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wita. “Adapun untuk apel pagi wajib diikuti sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 Tahun 2010. Oleh seba itu bagi masyarakat yang akan melaksanakan pengurusan administrasi dan surat menyurat di kantor-kantor pelayanan pemerintah agar memperhatikan waktu dan jam kerja selama bulan puasa ini,” ujar mantan Camat Tomohon Utara.
Sementara itu, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dan Wakil Walikota Syerly Sompotan bersama jajaran pemerintah mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang menjalaninya. “Tentu dengan harapan semoga amal ibadah kita di terima Allah SWT. Kita harus menyambut datangnya bulan puasa ini dengan rasa suka, gembira dan bahagia,” tandas Walikota.(mar)