Jebakan Batman untuk Pemprov Sulut, Lahan Verboden 60 Terancam Lepas

Manado – Tanah negara berdasarkan verboden 60 yang dikelola Pemerintah Provinsi Sulut di lokasi pamreran Kayuwatu terancam lepas. Ini bila Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat tanah seluas 3000 meter persegi yang merupakan kesatuan dari lahan verboden 60 kepada keluarga Kamagi.

Tekanan keluarga Kamagi sebagai pihak yang mengklaim tanah milik negara Kayuwatu di saat pameran pembangunan memperingati HUT Provinsi ke-51 sempat membuat Pemprov sulut terpojok. Demi sukses kegiatan pameran pembangunan, Pemprov Sulut rela melunak dengan meluluskan permintaan keluarga Kamagi agar menyurat ke BPN supaya segera menerbitkan sertifikat atas tanah seluas kurang lebih 3000 meter persegi bagian dari tanah verboden 60.

Kepala Bagian Pengelolaan Tanah dan Kerjasama Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Jusuf Subroto SSos saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/09) di ruang kerjanya membenarkan telah melayangkan surat kepada BPN sebagaimana kesepakatan dengan keluarga Kamagi. Namun menurutnya, isi surat hanya meminta BPN meneliti layak tidaknya dikeluarkan sertifikat atas tanah yang diklaim keluarga Kamagi.

“Kami juga sadar ini jebakan batman. Bila BPN mengeluarkan sertifikat atas tanah seluas 3000 meter persegi, maka dengan sendirinya akan melegitimasi klaim keluarga Kamagi atas keseluruhan tanah negara berdasarkan verbonding 60,” ungkap Subroto.

Diketahui, lahan seluas 3000 meter persegi di verboden 60 yang diklaim keluarga Kamagi adalah lahan yang terkena pembebasan lahan jalan Ring Road 2. Bila BPN menerbitkan sertifikat di lahan ini, maka dipastikan pemerintah akan direpotkan dengan tuntutan ganti rugi lahan atas pembangunan jalan ring road 2 tersebut.

Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Sulut, F Tambuwun SH menegaskan bahwa status tanah di lokasi pameran Kayuwatu merupakan tanah negara berdasarkan verboden 60. Klaim keluarga Kamagi berdasarkan register desa mengubah status kepemilikan. “Bisa saja register yang mereka (keluarga Kamagi) tunjukkan tidak asli. Sebab register ini baru ditunjukkan empat atau lima tahun terakhir. Sebelumnya tidak ada,” ujarnya.

“Bila mereka (keluarga Kamagi) benar, kenapa tidak menggugat di Pengadilan? Alasan mereka masakan pemilik tanah yang menggugat adalah keliru. Jika dokumen mereka kuat seharusnya mereka menggugat Pemprov Sulut dengan tuduhan pendudukan atau penyerobotan lahan,” lanjutnya.

Ditambahkannya, di lahan verboden 60 ini terdapat 71 petak tanah yang dihibahkan kepada pejabat dan anggota DPRD Sulut di zaman pemerintahan Gubernur AJ Sondakh. Dari 71 petak tanah, 51 di antaranya telah memiliki sertifikat.  Petak tanah yang dihibahkan ini pernah digugat oleh keluarga Dapu namun berdasarkan keputusan mahkama Agung gugatan tersebut dibatalkan. Artinya sejumlah petak tanah yang telah dihibahkan ini sah.

Diketahui, pelaksanaan pameran pembangunan dan seni dalam rangkah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Sulawesi Utara ke 51 di lokasi pameran Kayuwatu Manado terancam batal.

Namun digelarnya pertemuan antara pihak ahli waris pemilik lahan (lokasi pameran,red) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Rabu (09/09) pekan lalu di ruang kerja Sekprov Ir SR Mokodongan memberi titik terang atas pelaksanaan pameran.

Selain Mokodongan, hadir dalam ruang pertemuan itu yakni Asisten III, Chistian Talumepa, Karo Perlengakapan James Sela. Di pihak ahli waris Stenly Kamagi, Robert Manoppo hadir didampingi pengacara, Milke Salindeho SH.MH.

Milke kepada wartawan mengatakan, dalam pertemuan itu, baik pihak ahli waris Keluarga Daniel Kamagi dengan Pemprov Sulut sudah ada kesepahaman.

“Saya kira itu sangat bijak. Untuk meneruskan permintaan ahli waris tanah tiga ribu meter persegi sudah ada solusinya. Besok (Kamis 10/09) kita akan mendapat ‘surat cinta’. Itu yang dijanjikan Pemprov Sulut,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam pertemuan tersebut pihak BPN Kanwil Sulut juga hadir. Kehadiran BPN Kanwil untuk meneruskan proses penerbitan sertifikat yang sedang berjalan berdasarkan hukum dan Undang-Undang.

Milke menjelaskan, musyawarah merupakan tindakan yang lebih tepat dibandingkan menyelesaikan masalah secara hukum.

“Bagi kami hal ini sangat tepat. Sebab, untuk menyelesaikan persoalan secara hukum, saya kira tidak akan selesai. Musyawarah dan perdamaian itu yang lebih baik. Bahwa, tidak ada pertumpahan darah di sana (lokasi pameran) hanya karena kepentingan. Lebih baik, kita selesaikan secara senang sama senang, berdasarkan kasih,” ujarnya.

Sebelumnya, Rabu (9/9) pagi sempat terjadi ketegangan di lokasi pameran. Pihak keluarga sudah menutup akses jalan masuk, mereka meminta Pemprov Sulut menetapi janji sesuai dengan pertemuan 4 September lalu. Pihak keamanan dari Kepolisian dan TN AD nampak berjaga-jaga. Sementara, PNS Pemprov yang diarahkan melakukan kerja bakti di lokasi pameran terlihat terkejut dengan situasi yang ada.

“Kami tidak tahu soal ini. Kami hanya diminta pimpinan untuk melakukan kerja bakti di sini,”ujar sejumlah PNS.
Ibu-ibu pemilik lahan tidak terima. Mereka berteriak dan meminta agar alat berat yang akan membersihkan gundukan tanah disingkirkan dari lokasi.

“Ini tanah torang punya (milik kami). Jangan coba-coba masuk. Keluarga Kamagi so siap mati (sudah siap mati),”ujar sejumlah ibu-ibu.

Tidak ingin terjadi pertumpahan darah, Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik, kemudian melakukan negosiasi. Damanik akhirnya berhasil menenangkan warga yang sudah mulai emosi. Jalan tengah disekapati pihak ahli waris dengan Pemprov Sulut. Pertemuan dengan Sekprov Mokodongan untuk meneruskan perjanjian dinilai menjadi solusi.

Menurut perwakilan keluarga Kamagi, titik persoalan yang berujung dilarangnya pelaksanaan pameran, berawal pada hari Jumat tanggal 4 September lalu pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Pemprov Sulut. Hasil pertemuan itu disepakati ahli waris mengijinkan pelaksanaan pameran dengan catatan Pemprov memfasilitasi sebagian tanah (bukan di lokasi pameran,red) untuk dibuat sertifikat.

“Syarat itu disetujui. Bahkan pak Sekprov Mokodongan sendiri yang memerintahkan kepada pak James Sela menindaklanjuti hal itu. Tapi sampai sekarang kesepakatan itu belum ada,”ujarnya.

Kamagi juga menuturkan, pada tanggal 7 September lalu, pihaknya menerima surat yang ditandatangani Kepala Bagian Pengelola Tanah dan Kerjasama di BPK-BMD Sulut, Jusuf Subroto. Kata Kamagi, dalam isi surat tanpa kop, cap dari Pemprov Sulut itu, meminta pihaknya menyetujui pelaksanaan pameran.

“Jelas para ahli waris tidak setuju. Sebab sertifikat yang dimaksud belum ada di tangan kami. Jika apa yang menjadi tuntutan kami dipenuhi dalam waktu dekat ini, saya rasa pelaksanaan pameran akan berjalan lancar,”ujarnya didampingi Robert Manoppo yang juga ahli waris.

Kamagi menuturkan, pihaknya tidak pernah menghalang-halangi apalagi ada niat menggagalkan pelaksanaan pameran. Namun, kata dia, pihak Pemprov Sulut sudah terlalu banyak memberikan janji tanpa ada realisasi.

“Persoalan ini sudah bertahun-tahun. Pasca putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kami sebagai ahli waris, sikap tegas harus kami ditunjukan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan