
Minahasa – Pemilik pangkalan LPG 3 Kilogram, diwilayah pasar Langowan, mendapat teguran keras dari Bupati Minahasa, Drs Janjte Wowiling Sajow MSi (JWS), karena tidak mengantongi izin operasi dan kerap menaikkan harga sepihak.
Hal ini dilakukan JWS, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak), di pasar lama Langowan, Rabu (16/07), bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.
Teguran JWS ini dilayangkan kepada pemilik pangkalan karena adanya laporan masyarakat sekitar yang mengeluh karena pemilik pangkalan kerap menjual tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
“Papan HET tertulis Rp 15.950, tapi penjualannya diatas Rp 18.000 – Rp 20.000. Itu di hari biasa, informasi saya dengar dari masyarakat, kalau hari-hari besar, bisa tembus Rp 30.000 – Rp 35.000. Ini tidak benar dan jelas-jelas sangat menyusahkan masyarakat. Tidak ada ijin usahanya dan malah menjual harga elpiji di atas HET,” kata JWS.
JWS pun dengan tegas memerintahkan kepada instansi terkait, untuk menelusuri izin usaha pemilik pangkalan LPG tersebut dan berjanji menutup sementara usaha apabila terbukti tak mengantongi izin usaha.
“Ilegal kalu tidak ada izin. Bisa ditutup, karena sesuai prosedurnya memang harus tutup kalau tidak ada izin. Ini berlaku juga bagi pemilik pangkalan LPG lainnya di daerah Minahasa,” ungkap JWS.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Minahasa, Philip Siwi SE, saat dimintai keterangan terkait hal ini mengungkapkan, pihaknya akan menindak-lanjuti instruksi Bupati tersebut dengan melakukan penelusuran untuk mengecek seluruh pemilik pangkalan LPG di Minahasa yang belum mengantongi ijin usaha.
“Kami akan berkoordinasi dengan seluruh camat di Minahasa, untuk mengecek setiap pemilik pangkalan LPG diwilayah masing-masing. Apabila ditemukan ada pangkalan yang tidak mengantongi izin dan menjual diatas HET, tentunya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.(fernando lumanauw)




















