Minahasa – Pasca mengharuskan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Drs Warouw Karouwan MM, mundur dari jabatannya. Kini, kebijakan Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajouw MSi tersebut, mengharuskan lima pejabat eselon II lainnya di Minahasa berhenti dari jabatan karena pensiun.
Sebab, sesuai kesepakatan mematuhi aturan, pejabat eselon II harus pensiun bila telah mencapai usia 56 Tahun.
Kepada sejumlah wartawan, Selasa (14/05), JWS mengatakan, ada lima pejabat eselon II yang akan berakhir masa tugasnnya, terhitung sejak hari ini.
“Kelima pejabat eselon II ini sudah memasuki masa pensiun. Sesuai kesepakatan, tidak ada perpanjangan masa kerja lagi seperti yang terjadi kepada Pak Karouwan. Untuk itu, kelima posisi jabatan eselon II ini untuk sementara waktu akan diisi dengan Plt (pelaksana tugas, red), karena tidak boleh terjadi kekosongan,” terang JWS.
Disinggung siapa saja pejabat yang bakal memasuki masa pensiun tersebut, JWS enggan menjelaskan.
“Lihat saja besok (Rabu 14/05, red), penempatan Plt-nya, selanjutnya kurang dari dua pecan berjalan akan diisi dengan pejabat definitif,” ujarnya.
Sementara, data diperoleh CSN, lima pejabat yang masuk masa purna bakti atau pensiun ini diantaranya, Kepala Inspektorat, Ir Ferdinand Warokka SH, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Drs Ronny Manus, Kepala Dinas Kesehatan, dr Tinneke Sumual, Kepala Dinas Koperasi, Roy Lengkey dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Johanis Sumarauw SH.














