Minahasa – Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi hadir dan menyaksikan Penandatanganan MOU Program Sistem Relasi Layanan Terpadu Dokumen Kependudukan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa) melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Drs Riviva Maringka MSi, dengan Ketua Pengadilan Agama Tondano Drs H Muhammad Taufik SH, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Sonya Mongkau SE, Rabu (02/11) pagi, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Tondano.
Kegiatan yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tondano, para Hakim, para pejabat Kantor Kemenag dan beberapa pejabat Pemkab, diawali dengan laporan Ketua Pengadilan Agama Tondano Muhamad Taufik yang menyampaikan bahwa penandatanganan MOU ini untuk mempermudahkan masyarakat kurang mampu yang nikahnya baru tercatat secara resmi melalui Agama dan akan mengurusi akte nikahnya dengan persyaratan harus membawah surat keterangan kurang mampu dari pemerintah setempat.
“Selanjutnya kita akan melakukan isbah pelayanan terpadu setelah itu melalui sidang dengan menghadirkan saksi-saksi barulah kami akan menggeluarkan akte atau buku nikah,” urai Taufik.
Ditambahkannya, khusus masyarakat yang kurang mampu, pelayanan terpadu ini tidak di punggut biaya atau gratis.
Sementara Bupati JWS dalam sambutanya mengapresiasi program kerja sama ini karena dapat menghindari kesimpangsiuran antara Pemerintah melalui Dinas terkait dengan pihak Kementerian Agama Minahasa dan Pengadilan Agama.
“Oleh sebab itu apa yang sudah kita sepakati dan tanda tanggani ini saya harapkan akan dimantapkan lagi dan dikoordinasikan dengan baik, sehingga dapat memberikan pelayanan lebih maksimal,” ungkap Bupati.
“Di erah sekarang ini godaan-godaan duniawi semakin banyak apa lagi munculnya fasilitas lewat dunia maya seperti media sosial dan lain-lain. Kita bersyukur angka perceraian di Kabupaten Minahasa sangat kecil meski godaan semakin banyak,” urai Bupati.(fernando lumanauw)




















