Jakarta – Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, Selasa (28/04), menghadiri Sosialisasi Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bertempat di Hotel Redtop Jakarta.
Kehadiran JWS ini didampingi oleh Kepala BPMPD Minahasa, Djefry Sumendap Sajow SH, serta Kabag Humas dan Protokol Setdakab Minahasa, Agustivo Tumundo SE MSi.
JWS sendiri mengaku, sosialisasi ini penting agar penerapan UU no 6 tentang Desa ini dapat diaplikasikan dengan baik di setiap Desa di Minahasa.
“Diharapkan penerapan di masing-masing Desa di Minahasa dapat berjalan baik,” ujarnya.
Sementara, Puan Maharani dalam arahannya mengatakan, sosialisasi ini sangat mendesak dilakukan mengingat dalam waktu dekat ini seluruh Desa di tanah air akan mendapatkan kucuran Dana Desa dari APBN 2015.
Untuk mendukung pencapaian RPJMN dalam membangun Desa Mandiri, diperlukan dukungan semua pihak dalam mengarahkan program yang berbasis desa dan kawasan perdesaan, kata Menko.
Menko Puan juga mengingatkan 4 hal penting dalam pelaksanaan UU Desa tersebut yakni pertama, pemerintahan Desa harus dikuatkan, para aparat Desa akan diberikan informasi dan pelatihan memadai. Kedua, aparat Desa dan masyarakat akan diberikan pendampingan untuk mengelola Dana Desa ini. Ketiga, dana Desa diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat. Serta keempat, dalam pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntansi diperlukan pengawasan yang baik dari lembaga formal dan masyarakat.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Mentri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, Puan Maharani ini, turut dihadiri oleh Wamen Keuangan, Prof Mardiasmo, Sekjen Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung, para Deputi Kementerian, para Gubernur, Bupati dan Kepala BPMPD se-Indonesia.(fernando lumanauw)




















