Minahasa – Pernyataan tegas disampaikan Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi kepada seluruh Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di 50 Desa di Kabupaten Minahasa yang akan menggelar Pilhut gelombang kedua di tahun 2017 ini, saat dirinya memberi pengarahan dalam kegiatan pembekalan Panitia Pilhut, yang digelar Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, bertempat di BPU Tondano, Selasa (07/03) siang.
Dikatakan Bupati JWS, Panitia Pilhut harus bersikap netral dalam melaksanakan amanat yang diberikan untuk suksesnya Pilhut serentak 50 Desa tahun ini.
“Panitia harus berperilaku netral dan jangan sampai melakukan hal-hal yang salah yang dapat merugikan diri sendiri. Panitia tidak boleh berkampanye terbuka dan memakai atribut kampanye. Panitia adalah tulang punggung dalam Pilhut, untuk itu jalankanlah amanah ini dengan jujur dan adil,” tandas JWS yang kala itu juga didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dn Kesra Setdakab Minahasa DR Denny Mangala SH MSi.
Selain itu, JWS juga mengingitakan kepada Panitia agar menegaskan aturan Pilhut yang sudah ada kepada para bakal calon Kumtua nantinya. Dikatakannya lagi, bila didapati ada calon Kumtua yang melakukan ‘money poltik’ saat Pilhut kemudian menang, maka Kumtua terpilih tersebut tak akan dilantik melainkan dianulir sesuai aturan.
“Bila didapati nanti ada Kumtua terpilih yang melakukan praktek ‘money politi’, maka saya tak akan melantik Kumtua yang menang tersebut,” tandasnya.
Bupati JWS kemudian melanjutkan dengan memberikan sejumlah pengarahan lain kepada para Panitia Pilhut ini, untuk suksesnya pelaksanaan Pilhut serentak tahun ini.
Sementara, Kepala Dinas PMD Minahs Defry Sumendap Sajow SH dalam lapaorannya mengawali kegiatan ini mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman Panitia Pilhut terhadap implementasi, regulasi dan kebijakan tentang Pilhut sebagaimana telah diatur oleh Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 47 tahun 2015 tentang pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014, Peraturan Daerah (Perda) Minahasa nomor 1 tahun 2016 tentang Pilhut, Peraturan Bupati Minahasa nomor 20 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan nomor 10 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Pilhut.
“Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada Panitia Pilhut menganai UU, PP, Permendagri, Perda dan Peraturan Bupati, sebagai pelaksanaan Pilhut nanti. Dimana juga didalamnya ada penjelasan tentang taapan pelaksanaan Pilhut dan teknis administrasi Pilhut,” ujar Sajow.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Komisi I DPRD Minahasa Oklen waleleng SH MH bersama sejumlah anggotanya, diantaranya Max Lomban, Jhon Watung, Darma P Palar, kemudian ada pula anggota DPRD Minahasa dari Fraksi Golkar Imelda Novite Rewah, jajaran Pejabat Pemkab Minahasa, serta Para Camat yang wilayahnya akan melaksanakan Pilhut.(fernando lumanauw)




















