Manado – Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi (JWS) menegaskan bahwa tak akan ada sejengkal pun tanah milik Kabupaten Minahasa direlakan untuk diambil oleh orang lain.
Hal tersebut ditegaskan JWS saat dirinya menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar oleh Komisi I DPRD Provinsi Sulut tentang keberadaan wilayah Desa Tikela Kecamatan Tombulu yang berbatasan dengan wilayah Kota Manado, Selasa (10/03), bertempat di ruang rapat DPRD Provinsi Sulut, Sario Manado.
“Untuk menjawab keinginan sekelompok warga yang mengatasnamakan masyarakat Desa Tikela yang ingin menjadi warga kota Manado merupakan hal yang wajar-wajar saja. Tetapi, ini bukanlah kewenangan Bupati semata, melainkan merupakan ketentuan dari Undang-undang dan Peraturan Pemerintah lainnya yang diberlakukan di Negara Kesatuan RI ini,” tandas JWS.
“Merupakan ketentuan Undang-undang sehinngga Desa Tikela ini masuk dalam wilayah hukum Kabupaten Minahasa, jadi sudah selayaknya saya sebagai Bupati Minahasa untuk melindungi dan mengamankan tanah Minahasa ini dengan menegaskan bahwa tak ada sejengkal pun tanah milik Minahasa diambil daerah lain,” katanya lagi.
Untuk itu, JWS mengajak para masyarakat yang mengajukan keinginannya untuk menjadi warga kota Manado ini untuk bersama-sama kembali ke wilayah pemerintahan Kabupaten Minahasa yang sementara digiatkan pembangunannya di sekitar wilayah desa ini.
“Saat ini akan digalakkan pembangunan di wilayah tersebut, termasuk jalan dan fasilitas pendukung lainnya. Jika kelompok masyarakat ini mau, Pemkab Minahasa akan menfasilitasi semua proses pengurusan surat-surat untuk peralihannya dengan gratis, termasuk pengurusan AJB secara gratis,” kata Bupati.
Dirinya juga mengharapkan agar pihak Pemkot Manado untuk tetap komit dengan edaran surat Walikota Manado yang hanya akan melayani warga kota Manado yang berdomisili di wilayah kota Manado saja dan tidak melayani warga Desa Tikela yang berada di wilayah Minahasa.
“Saya berharap juga agar pihak BPN Kota Manado untuk tidak mengeluarkan sertifikat tanah yang lokasinya berada di wilayah hukum Kabupaten Minahasa,” ujarnya.
Hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sulut, Drs Ferdinand Mewengkang ini, dihadiri pula oleh Wakil Ketua Komisi I, Decky Palinggi SE, Sekretaris, Dra Vonny Pontoh, para Anggota diantaranya Netty Agnes Pantow, Rocky Wowor, James Tuuk, Rasky Mokodompit dan Kabag Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut, Boslar Sanger SE dari Pemprov Sulut.
Hasil akhir hearing ini, Ketua Komisi I DPRD Sulut, Drs Ferdinand Mewengkang membacakan rekomendasi Komisi I, bahwa Pemerintah Kota Manado diminta untuk memperbaiki dan menarik kembali pemberian KTP yang terlanjur diberikan kepada warga Desa Tikela Kabupaten Minahasa beberapa tahun lampau. Demikian halnya kepada Pemkab Minahasa untuk menerbitkan KTP kepada warganya yang berdomisili di Desa TIkela ini.
Sementara, kehadiran JWS didampingi oleh Asisten I, Drs Denny Mangala MSi, Kepala BPN Minahasa, Silvana Ellen Senduk SE, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum, Dra Novarita Supit MSi, Kabag Humas dan Protokol Minahasa, Agustivo Tumundo SE MSi, Camat Tombulu, Drs Joris Tumilantouw, Hukum Tua Desa Tikela, Kasubag Wastibum Theofilus Tumiwa SSTP, Kasubag Sosnaker Dedit Telaumbanua SPt dan Kasubag Protokol Shanty Lengkong SSTP. Sedangkan pihak Pemkot Manado diwakili oleh Asisten I Drs Joshua Pangkerego, Camat Tikala Moh Sofyan AP, Kepala BPN Manado Hendro Motulo dan pejabat lainnya.(fernando lumanauw)


























