
Tomohon—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tomohon yang dipimpin oleh Muhamad Soehartono SH MH, ternyata makin galak dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di kota itu. Bahkan, kasus korupsi proyek jalan lapen yang sudah lama mengendap, langsung diangkat kembali. Kali ini, langsung menahan salah satu anggota Dekot Tomohon berinisial MT alias Melki setelah diperiksa selama 2 jam oleh Kejari Tomohon.
Kasi Intel Kejari Tomohon Togap Silalahi SH mengatakan, jika saat ini, mantan Ketua Hanura Tomohon dan Caleg Hanura dari Dapil 2 Tomohon Utara itu sudah ditahan dan dititipkan ke LP anak Kelas IIB Kota Tomohon. “Penahanan tersangka selama 20 hari atau dari tanggal 4 sampai 23 Februari 2014,” katanya kepada wartawan, Selasa (05/02).
Kepala LP Anak Kelas IIB Kota Tomohon Danang Yudiawan saat ditemui wartawan membenarkan adanya penahanan terhadap Melki. Bahkan saat ini, tersangka harus masuk ruangan masa pengenalan lingkungan (Mapenal). Otomatis, dengan berada di ruangan itu, maka Melki tidak bisa dijenguk sama sekali meskipun itu adalah keluarga.
“Yang bersangkutan ditahan dalam ruangan itu maksimal 1 bulan dan tidak bisa dijenguk walaupun keluarga. Yang bisa menjenguk adalah pengacara yang sudah memiliki surat kuasa,” katanya.
Sementara itu, pengacara Melki yakni Niko Tumurang SH saat dicegat wartawan seusai mengantar Melki ke lapas, mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari kasus itu. “Kita lihat saja perkembangannya melalui upaya-upaya yang akan kita lakukan. Soal penangguhan, kita masih akan konsultasikan dengan keluarga,” katanya.(maria wolajan)




















