Minut – Kasus panah ternyata kian menjamur di wilayah Kabupaten Minahasa Utara. Terbukti Polsek Dimembe yang dikomandani oleh AKP Rustam Antuke tidak main-main saat menembukan kasus seperti ini yang meresahkan warga.
Pada Sabtu (22/11) Polsek Dimembe mengamankan salah satu pemuda berinisial KK alias Kis warga Mapanget Jaga Dua Kecamatan Talawaan Minut. Kiss ditangkap oleh Polsek Dimembe akibat memiliki senjata tajam jenis panah wayer ini.
Kepada wartawan Cybersulutnews.co.id
Kis menuturkan ia mencabut panah wayer-nya usai merima pukulan di wajahnya oleh beberapa orang.
Kapolsek Dimembe AKP Rustam Antuke yang ditemui di ruangannya, membenarkan adanya penangkapan Kis oleh Polsek Dimembe.
“Saya tidak main-main dengan masalah keamanan dan ketertiban. Apalagi kasus panah wayer, pasti saya sikat berdasarkan bukti yang otentik,” ujar kapolsek yang sangat dekat dengan warga ini
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Kis diancam dengan UU Darurat Nomor 12 pasal 2 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun ujar Antuke, seraya membahkan untuk kasus panah wayer yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat tidak ada pengalihan penahanan alias penangguhan.
Terpisah Ketua LAKP2N Rinto Rachman saat menanggapi adanya kasus ditemukannya panah wayer oleh Polsek Dimembe.
“Kalau sudah ada penemuan seperti ini, tentunya masih was-was bagi masyarakat. Sehingga diharapkan pihak Kepolisian khususnya Polres Minut hingga polsek-polsek dapat memaksimalkan pelayanan dan terus melakukan Operasi. Mengingat, sebentar lagi akan memasuki bulan Desember,” katanya.(eca gops)



















