Kasus Pembunuhan Warga Talawaan, Saksi Sebut Aco Ditikam Sekali

Manado – Sidang lanjutan kasus pembunuhan korban Hermanto Habir alias Aco (20), oleh terdakwa EM alias Engel (43), warga Desa Talawaan, Jaga VII, Kecamatan Talawaan, Selasa (10/02) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, kali ini adem ayem atau tenang dari sidang sebelum-sebelumya yang ricuh akibat tidak terimanya keluarga korban atas perbuatan terdakwa.

Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alexander Sulung SH menghadirkan satu saksi yakni, Tommy Ajria, yang berprofesi sebagai pedagang.

Dalam keterangannya, saksi menyebutkan kejadian itu begitu cepat, dan hanya melihat ketika itu, terdakwa yang berhadapan dengan terdakwa tiba-tiba ditikam.

“Kebetulan saya berjualan disekitar situ, dan saya melihat langsung kejadian tersebut. Dimana pas tempat saya berada dibelakang korban dengan jarak beberapa meter saja. Tiba – tiba melihat tangan terdakwa mengayunkan sebila pisau yang mengenai korban,”katanya.

Tambah saksi, setelah itu terdakwa langsung pergi ke arah mobil mikro dan korban lari dengan luka tikaman.

“Setelah penikaman terjadi keduanya lari ke arah yang berbeda dan meninggalkan sebuah motor yang jatuh,”ujarnya.

Terdakwa yang mendengarkan keterangan saksi membenarkan semuanya.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Frangklin Tamara SH, Willem Rompis SH dan Alvian Usup SH, menunda persidangan minggu depan dengan agenda yang sama, masih mendengarkan keterangan saksi.
Peristiwa berdarah ini terjadi berawal, sekira pukul 15.15 wita, Senin (06/10/) 2014, di Jalan Raya depan Perum Pemda Kelurahan Kairagi Weru, Lingkungan III, Kecamatan Paal Dua. Terdakwa berprofesi sopir mikro jurusan Paal Dua- Talawaan, mengisi bensin di SPBU Dendengan Dalam, saat mengikuti pasar Paal Dua, sementara korban sudah keadaan mabuk hampir jatuh ke aspal berpapasan dengan mobil terdakwa.

Korban langsung menendang mobil korban, terdakwa langsung memundurkan mobilnya. Namun korban malah melemparkan pisau dikaca mobil terdakwa.

Korban bersama teman dengan mengendarai sepeda motor, mengejar terdakwa sambil melempari batu. Saat motor korban sudah berada didepan. Terdakwa menyenggol sepeda motor korban hingga korban terjatuh. Di situlah terdakwa mengambil pisau, dan menghampiri korban, dan menikam korban dibagian dada kiri. Setelah menikam korban, terdakwa pun melarikan diri.

Atas perbuatannya terdakwa terancam melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiyaan menyebabkan kematian.(Ai)

Tinggalkan Balasan