Kasus Positif COVID-19 Kian Meningkat, Pemkab Minahasa Terapkan PPKM Level IV

Minahasa – Kasus orang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Minahasa naik signifikan, dimana khusus bulan Juli ini ketambahan 531 kasus. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, yang sedianya dimulai 27 Juli hingga 2 Agustus mendatang.

Penerapan PPKM Level IV ini sendiri sudah diputuskan dalam rapat koordinasi antara Pemkab dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Minahasa, yang dilaksana di ruang Maesa Mapolres Minahasa, Senin (26/07) siang.

Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Minahasa Dr Denny Mangala MSi, usai rapat tersebut mengatakan, penerapan PPKM Level IV ini tinggal menunggu Surat Edaran Bupati.

“Kita tentu harus melakukan langkah dan upaya sesuai dengan instruksi Mendagri, dimana apabila tingkat perkembangan COVID-19 terjadi dengan angka kasus positif lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu dan rawat inap di Rumah Sakit 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu, serta angka kematian lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut, maka PPKM Level IV harus diterapkan,” kata Mangala.

“Kita tinggal menunggu Surat Edaran Bupati. Mengenai teknisnya kita sudah bahas dalam rapat dan mengenai aturannya nanti di masyarakat akan kita sampaikan setelah Surat Edaran Bupati ada. Salah satu yang paling krusial dalam aturan itu nanti adalah, acara keramaian termasuk acara pernikahan, tidak diijinkan. Sedangkan untuk kegiatan di pasar tradisional hanya bisa 50 persen dan akan diatur ganjil genap untuk pedagang,” sambung Mangala.

Sedangkan untuk penindakan di lapangan bagi yang tidak mengindahkan aturan yang dibuat pemerintah ini, Pemkab Minahasa akan berlakukan Perda nomor 4 tahun 2020, dimana ada tindakan administrasi dan sangsi hukumnya. “Untuk posko-posko yang ada di Desa dan Kelurahan, akan diefektifkan,” pungkasnya.

Sementara, Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK menambahkan, untuk kegiatan masuk dan keluar Minahasa akan diperketat penjagaannya melalui posko-posko PPKM. “Posko-posko PPKM ini akan kita maksimalkan. Salah satunya, apabila ada orang yang mau datang ke wilayah Minahasa, harus membawa surat antigen dan pastinya sudah di vaksin. Untuk itu, kami menghimbau masyarakat agar jangan lalai dalam protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19,” tukasnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan