Kecamatan Remboken Bebaskan Pengurusan AJB

Camat Remboken, Arthur Palilingan
Camat Remboken, Arthur Palilingan

Minahasa – Dalam menunjang visi Bupati dan Wakil Bupati Minahasa periode 2013-2018, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi dan Ivan SJ Sarundajang (JWS-Ivansa), untuk mensejahterakan masyarakat Minahasa, Pemerintah Kecamatan Remboken meberlakukan pembebasan biaya bagi masyarakatnya dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah.

Hal tersebut dikatakan langsung Camat Remboken, Arthur Palilingan, saat ditemui CSN, Rabu (25/03), di ruang kerjanya.

“Tujuan kami untuk kesejahteraan masyarakat. Tiap hari kami melayani masyarakat yang datang mengurus AJB tanpa pandang bulu dan tanpa pungutan biaya sepeser pun. Dalam sehari ada 7-10 orang yang datang minta dilayani,” ujar Palilingan.

Namun demikian dikatakan Palilingan, meski pengurusan AJB digratiskan, kelengkapan berkas pengurusan tetap menjadi prioritas utama untuk dilayani.

“Kami memberikan segala kemudahan kepada masyarakat. Tapi, bentuk kemudahannya bukan kompromi dan sembarang menandatangani berkas yang dimasukkan tapi kami melakukan pemeriksaan berkas secara ketat dan lengkap agar tidak ada dampak hukum dibelakang nanti,” ujar Palilingan, sembari mengakui ada juga masyarakat yang memasukkan berkas tak lengkap.

Selain itu, Palilingan juga memberikan skala prioritas dalam pelayanan pembuatan AJB ini, diantaranya mengutamakan warga asli Kecamatan Remboken.

“Kami juga memprioritaskan warga asli Remboken yang digratiskan, apalagi mereka yang kurang mampu. Tapi bagi mereka yang penduduk luar Remboken tapi membeli tanah di Kecamatan Remboken dan ingin mengurus AJB, mereka dikenai biaya, karena umumnya warga luar yang membeli tanah di Remboken memiliki latar belakang pengusaha atau orang berduit,” tandasnya. (fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan