Kerap Diintimidasi, Kepsek Diminta Hati-hati Terhadap LSM Kurang Jelas

Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Kesbangpollinmas Minahasa, Dra Ruthny Saerang
Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Kesbangpollinmas Minahasa, Dra Ruthny Saerang

Minahasa – Sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Minahasa, kerap merasa diresahkan oleh ulah sejumlah oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tertentu karena sering menebar teror dan ancaman.

Hal tersebut dikatakan salah satu Kepsek di salah satu sekolah di Tondano, yang meminta namanya tak disebutkan. Menurutnya, para oknum atasnamakan LSM ini kerap mendatangi dirinya dan sering menginterogasi layaknya petugas dari lembaga penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Kabupaten Minahasa, Drs Jorris Gumansing, melalui Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Kesbangpollinmas Minahasa, Dra Ruthny Saerang meminta masyarakat agar berhati-hati dengan maraknya oknum LSM kurang jelas ini.

Mempertegas hal tersebut, dirinya mengatakan, di Kabupaten Minahasa hanya ada 27 LSM atau Ormas yang terdaftar secara resmi, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1985 tentang ormas dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang pedoman pendaftaran Ormas atau LSM.

Ke-27 LSM atau Ormas yang terdaftar ini yakni, Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah, Badan Keswadayaan Masyarakat Wangun M Banua, Duta Banua Remboken, LSM Minahasa Center, Gereja Saksi-saksi Yehuwa Tondano, Serikat Islam Indonesia, Corps Garuda Laskar Trkora SSS LBH, LSM Formula, LSM Yayasan Minahasa Membangun, Gerek, LSM Masjid Indonesia, Hulu Lestasi, Asosiasi UKM Mayang Sari, Asosiasi Pedagang Daging Indonesia, Apostolos, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Lembaga Investasi Proyek Kemanusiaan, Gapensi, Asoka Tondano, Organda Minahasa, Minaesaan Tombulu, Forum Peduli Masyarakat Katombuluan, Perkumpulan Adat Manguni Makasiouw, Dewan Masjid Indonesia, Perkumpulan Pengabar Injil Bahtera Pertumbuhan Gereja dan Sanggar Seni Budaya Nhekita Jaton.

“LSM ini yang diakui di Minahasa karena terdaftar secara resmi. Memang ada juga LSM atau Ormas yang terdaftar di Pemerintah Pusat atau Provinsi tapi dalam kegiatannya di Minahasa tidak dilaporkan kepada kami,” ujar Saerang.

Dalam kapasitasnya, Saerang hanya menghimbau kepada Kepsek-kepsek dan bahkan masyarakat Minahasa secara luas, yang didatangi agar meminta kejelasan LSM yang datang tersebut dalam bentuk surat keterangan resmi atau semacamnya.

“Tanya, LSM mana dan mana surat keterangan resminya, bila tidak ada ya jangan dilayani atau lapor saja kepada yang berwajib,” ujarnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan