Kejari Bidik Dugaan Penyimpangan Dana Mami dan SPPD Anggota DPRD Minahasa

Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano, menemukan ada indikasi merugikan keuangan negara pada anggaran makan minum (Mami) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, periode tahun 2009-2014, yang diduga fiktif.

Hal ini terungkap saat Kejari Tondano menggelar ‘Pers Garthering’ bersama Wartawan Minahasa, di ruang rapat Kejari Tondano, Selasa (23/12).

Menurut Kepala Kejari Tondano, Risman Tarihoran SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tondano, Mustari Ali SH, selaku pelaksana tugas harian (Plh), pihaknya saat ini sementara melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan penyimpangan keuangan negara ini.

“Ditemukan ada indikasi yang merugikan keuangan negara, dan saat ini penyidik Kejari Tondano bersama petugas dari bidang Intelejen sementara melakukan pulbaket terkait kasus ini,” terang Mustari, didampingi Kasi Pidsus, Theodorus Rumapuk SH dan Kasi Datun, James Pade SH.

Selain dugaan anggaran Mami dan SPPD fiktif di DPRD Minahasa, pihak Kejari Tondano juga membeber sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya, seperti proyek di Universitas Negeri Manado (UNIMA), yang saat ini sementara ditangani pihaknya.

“Ada juga kasus dugaan korupsi proyek di UNIMA yang sementara pulbaket, yang dari data sementara telah menunjukkan adanya indikasi kerugian negara. Selain itu, kami juga mengawasi proyek revitalisasi Danau Tondano dan proyek-proyek lainnya di Minahasa yang diduga berbau KKN dan ada indikasi merugikan keuangan negara, baik yang dibiayai APBD maupun APBN,” terang Mustari.

Terkait sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Minahasa ini, Mustari mengatakan, pihak Kejari Tondano telah berkomitmen penuh akan menuntaskan hal tersebut hingga ke pengadilan, sesuai dengan arahan Jaksa Agung Repoblik Indonesia.

“Kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani Kejari Tondano tidak ada yang ditutupi atau disembunyikan, semuanya akan dituntaskan secara transparan,” pungkasnya.

Sementara, saat ini pihak Kejari Tondano sementara menangani kasus penyimpangan dana bantuan operasional sekolah tahun 2012-2013 dan dana block grant peningkatan mutu SMP menuju sekolah standar nasional tahun 2011-2012 di SMPN 1 Sonder, dengan tersangka inisial MAM alias Margotje, juga kasus korupsi yang sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Tondano yakni perkara bantuan sosial dari Kementrian Pertanian tahun 2010, dengan tersangka oknum Kabid di Dinas Pertanian inisial NK.

Dijelaskan selanjutnya, dibidang tindak pidana umum, selang tahun 2014, Kejari Tondano mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari penyidik Polres Minahasa sebanyak 152 berkas perkara. Yang lanjut menjadi tahap I sebanyak 137 berkas perkara, kemudian berkas perkara yang dikembalikan disertai petunjuk sebanyak 62 berkas perkara dan berkas yang sudah lengkap sebanyak 113 berkas perkara. Dari berkas yang sudah lengkap tersebut yang diserahkan untuk dilakukan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka sebanyak 115 perkara untuk disidangkan di pengadilan dan yang sudah dieksekusi sebanyak 122 perkara.

“Dibidang perdata dan tata usaha negara, Kejari Tondano memberikan pendapat hukum dan pendampingan hukum kepada masyarakat dan Instansi Pemerintah yang membutuhkan,” terang Mustari.

Dirinya kemudian meminta masyarakat, Pers, LSM dan pihak-pihak yang berkompeten dalam pemberantasan korupsi untuk memberikan informasi yang dilengkapi dengan bukti awal yang cukup apabila ditemukan, atau ada indikasi terjadinya penyimpangan terhadap keuangan negara.

“Tapi jangan menimbulkan fitnah atau ada kepentingan tertentu terhadap pihak lain,” ujarnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan