Manado – Sudah hampir setengah tahun menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Budi Panjaitan SH, belum juga terlihat hasil positif dari kinerjanya dalam menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di kota Nyiur Melambai ini.
Bahkan kasus yang notabene jelas-jelas telah terbukti dengan ditetapkan tersangka yang melibatkan bendahara Diknas Manado, CT alias Tulus dengan dugaan korupsi dana sertidikasi tahun 2012 yang merugikan para guru hingga milliaran rupiah, sampaii saat ini belum juga dilakukan penahanan.
Hal ini menunjukkan bahwa kinerja seorang pengandil keadilan, khususnya Kajari Manado, patut dipertanyakan. Sebab terlihat Kajari yang baru ini sangat elergi dengan para wartawan. Bahkan beberapa waktu lalu, ketika seorang wartawan menanyakan pengembangan kasus tersebut, Kajari mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui kasus tersebut.
“Saya tidak tahu, nanti saya cek,”kutipan pertanyaan wartawan beberapa waktu lalu saat dirinya berkunjung di kantor Kejati Sulut.
Wakil Koordiantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto saat menghadiri pelatihan peliputan kasus korupsi yang dilaksanakan beberapa hari lalu di hotel Quality Manado menegaskan, kasus korupsi yang berada diwilayah kabupaten kota, sudah menjadi tanggungjawab Kajari. Bilamana ada laporan atau data terkait kasus korupsi sudah harus diselesaikan dengan tuntas.
“Jangan terlalu berlama-lama dalam menangani kasus korupsi, jika memang buktinya sudah lengkap, kasusnya harus dituntaskan. Jadi penegasan saja, jangan sampai kinerja dari pihak pengandil hukuman sudah tidak lagi dipercaya oleh masyarakat. Apalagi korupsi tersebut merugikan banyak pihak dan uang negara,”katanya.
Lanjutnya, kalau menyimak kasus sertifikasi ini, tidak menutup kemungkinan melibatkan banyak pihak. Untuk itu, ICW mengharapkan Kajari segera menahan tersangka tersebut untuk lebih mendalami kasus ini. Bisa saja kalau tersangka tersebut sudah diditahan maka akan ada menyusul tersangka lainnya yang disinyalir melibatkan atasan di Diknas Manado atau aktor intelektual lainnya.
“Siapa tahu kalau sudah dilakukan penahanan dan tersangka tersebut menyeret pihak lain yang terlibat. Ini kasus tidak mungkin cuma seseorang yang melakukannnya, disinyalir bisa berjamaah. Untuk itu, Kajari harus segera selesaikan kasus ini dengan betul-betul seksama dan mendalami, bilamana terbukti melibatkan banyak pihak, maka segera dilakukan proses secara hukum sesuai perbuatannya yang melakukan tindakan korupsi,”pungkasnya.(Ay)




















