Kejari Minahasa Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Tahun 2012

Minahasa – Dua terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa tahun 2012 lalu, akhirnya dieksekusi Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, menyusul inkranya kasus tersebut setelah putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 374 K/PID.SUS/2018.

Lelaki HDR alias Denni (50) yang adalah Kepala Dikpora Minahasa kala itu, bersama JHT alias Jhon (51) yang kala itu menjabat Kepala Unit Pelaksana Teknis Dikpora di Kawangkoan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Papakelan Tondano, Selasa (15/01) kemarin sore.

Dalam putusan tersebut, Denni dihukum lima tahun penjara dan Jhon empat tahun penjara. Keduanya juga dihukum denda masing-masing Rp 200 Juta, dengan Susidier enam bulan penjara, serta keduanya wajib membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 447.726.000, dengan pembayaran paling lambat 1 bulan. Bila tak dipenuhi maka, harta benda akan disita sebagai pengganti. Dan bila tak ada atau tidak mencukupi, keduanya harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun penjara.

Kepala Kejari Minahasa Rakhmat Taufik SH MKn melalui Kasi Intelejen Noprianto Sihombing SH MH mengatakan, pihaknya mengeksekusi kedua terpidana ini hanya menjalankan putusan Kasasi MA.

“Kami hanya menjalankan putusan Kasasi dari MA. Lelaki Denni dieksekusi dengan cara baik, karena dirinya kooperatif mendatangi Kejari Minahasa, sedangkan lelaki Jhon kami masih tunggu sikap kooperatifnya. Tapi kalau tidak akan dijemput, namun sebelumnya akan dipanggil,” tambah Parsaoran Simorangkir SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara, hukuman yang dijatuhkan atas keduanya pasca Kasasi, lebih tinggi dibanding sebelumnya. Dimana, putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) hanya menjatuhi hukuman selama 14 bulan untuk Denni, dan Jhon 12 bulan, dengan denda Rp 50 Juta. Padahal dalam sidang di Pengadilan Tipikor, JPU menuntut keduanya masing-masing 3 tahun enam bulan untuk Denni dan Jhon 1 tahun enam bulan.

Diketahui sebelumnya, kasus yang menjerat kedua terpidana ini telah mengakibatkan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 800an Juta.(***)

Tinggalkan Balasan