Minahasa – Dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), yang bila nanti dihadapi di kemudian hari, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Minahasa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, menandatangani Piagam perjanjian kerjasama (Mou) di bidang Hukum Perdata dan TUN.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejari Minahasa Rakhmat Budiman Taufani SH MKn, dengan Kepala Distan Minahasa DR Ir Margaretha Ratulangi MAP bersama jajaran, di Kantor Distan, Senin (19/10) siang.
Rakhmat Budiman menyampaikan bahwa, kerjasama yang disepakati ini, selain untuk memperkuat pendampingan, juga diharapkan dapat membuka ruang dialog, serta konsultasi dan koordinasi yang intens terkait aspek-aspek hukum menyangkut pelaksanaan program pembangunan pertanian.
“Kerjasama ini bertujuan untuk membantu menyelesaikan masalah melalui pendampingan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum,” kata Taufani.
Sementara, Kepala Pertanian Margaretha Ratulangi mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang telah dilaksanakan sejak tahun 2018 silam.
“Kami berharap sinergitas yang terbangun melalui pendampingan hukum, akan berdampak juga pada optimalisasi dan implementasi program pembangunan pertanian di tanah Minahasa,” kata Ratulangi yang kala itu didampingi Sekretaris Distan Ir Ronald Rundengan.(fernando lumanauw)




















