Tomohon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon menahan JI, PNS aktif Pemkot Tomohon, Selasa (13/12/2016) malam.
JI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan Komputer dan Aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Muh Noor mengatakan JI ditangkap karena melakukan pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja.
“Tersangka akan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Negara Malendeng Manado hingga 20 hari ke depan,” jelas Noor.
Kasus itu sesuai audit telah merugikan keuangan negara sekitar Rp. 511.202.755 juta dari total anggaran Rp 1.704.192.500 yang bersumber dari APBD Kota Tomohon Tahun 2013.
JI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi
Sebelumnya kasus ini sempat dipraperadilankan oleh JI ke Pengadilan Negeri Tondano. Saat itu JI dimenangkan Pengadilan. Namun saat ini Kejari kembali melakukan penyidikan dan kembali menetapkan JI sebagai tersangka. (Mar)




















