Kejati Tegaskan Akan Menindak Kejari Kotamobagu Bila Terbukti Langgar Aturan

Manado – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, TM Syahrizal, akhirnya memberikan signal tidak bagus terhadap Kejari Kotamobagu, Fien Ering SH, atas kelalaian menangani kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Bupati Bolmong, MMS alias Marlina alias Butet. Rabu (22/07) kemarin, bertepatan dengan Hut Adhyaksa ke 55, Syahrizal mengakui bahwa penghentian kasus tersebut melanggar prosedur.

Kepada wartawan diruang kerjanya, orang nomor satu di Kejati Sulut itu membenarkan bahwa senin 13 Juli 2015 lalu, dirinya menerima surat penghentian kasus tersangka Marlina yang dikirim Kejari Kotamobagu. Mendapat surat tersebut, Syarizal langsung mengumpul asistennya dan staf untuk melakukan kajian terkait pengehentian tersebut.

Benar saja, hasil kajian membuktikan bahwa ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme tidak dijalankan.

“Karena ada pelanggaran prosedur maka kami langsung menggelar eksaminasi kepada Kepala Kejari Kotamobagu. Bukan hanya kepala kejari saja, namun tim yang terlibat dalam penanganan kasus itu dieksaminasi,” ujar Syarizal.

Ditambahkannya, eksaminasi telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Syarizal, jika hasil eksaminasi menyalahi aturan, dia tidak segan menindak tegas anak buahnya.

”Saya tidak main-main dalam masalah ini. Pasti saya tindak tegas kalau memang ada permainan dalam pengehentian kasus itu. Dan akan dilaporkan ke Kejagung secara berjenjang agar pimpinan mengetahui jelas eksaminasi dan perkembangannya. Saya tidak akan buang-buang waktu, jika memang terbukti bersalah saya langsung ambil tindakan tegas,” tandas Syarizal.

Diketahui, Kejari Kotamobagu dibawa pimpinan Fien Ering SH, memberikan kado pahit saat hut kejaksaan ke 55 yang jatuh Rabu 22 Juli 2015 kemarin. Betapa tidak, kasus TPAPD dengan tersangka mantan bupati Bolmong dihentikan dengan alasan yang tidak jelas termasuk saksi mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sejak ditangani Polres Bolmong, Kejari Kotamobagu mengeluarkan status P21 yang menandakan berkas telah lengkap secara formil dan materil. Namun sejak tersangka dan barang bukti atau tahap dua dilakukan Polres Bolmong, ibarat jilat ludah sendiri Kejari malah tidak meneruskan kasus itu ke Pengadilan.

Padahal kasus ini memiliki lebih dari lima orang tersangka dan oknum bertanggungjawab lainnya telah divonis bersalah, hanya tersisa satu terdakwa yakni Sekda Bolmong FA yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Manado.

Sayangnya, persidangan yang sedianya untuk membuktikan salah tidaknya seseorang bakal tidak dirasakan Marlina menyusul pengehentian kasus oleh Kejari Kotamobagu.(ay)

Tinggalkan Balasan