Minahasa – Sebagian besar kendaraan bermotor yang STNK-nya beralamatkan di wilayah Kecamatan Pineleng, Tombariri Sonder dan sekitarnya, yang seharusnya masuk wilayah pemerintahan Kabupaten Minahasa, tak membayar pajak kendaraannya di UPTD Samsat Tondano.
Dengan kata lain, pemilik kendaraan yang beralamatkan di ketiga wilayah ini membayar pajak kendaraan mereka di luar Minahasa. Seperti Sonder membayar di Kota Tomohon, Tombariri atau Tanawangko dan sekitarnya membayar di Minahasa Selatan, sementara Pineleng dan sekitarnya membayar di Kota Manado.
Alhasil, pemasukan pajak dari masyarakat Minahasa yang seharusnya masuk dan menjadi bagi hasil pajak bagi Kabupaten Minahasa, masuk ke Kabupaten Kota lain. Padahal, bagi hasil pajak yang mencapai 30 persen itu dipergunakan untuk pembangunan di daerah penghasil pajak itu sendiri.
“Dari apa yang terjadi di lapangan, ada pemilik kendaraan yang beralamat KTP Tanawangko dia membayar pajak kendaraan di Minsel. Di Pineleng dia membayar pajak di Manado dan Sonder bayar di Tomohon. Nah, pengaruhnya sebenarnya ada di bagi hasil. Harusnya 30 persen bagi hasil pajak kendaraan bermotor itu untuk pembangunan di Minahasa, tapi karena yang pemilik kendaraan bermotor alamat Minahasa bayar diluar, justru pajak itu masuk ke daerah lain,” kata Kepala UPTD Samsat Tondano Flora Rampi SE, ketika ditemui Cybersulutnews.co.id, Selasa (07/02), diruang kerjanya.
Dikatakan Rampi, masalahnya terletak pada penomoran kendaraan bermotor saat pertama kali keluar, dimana itu mengacu dari sisi wilayah Kepolisian. Seperti contoh, Sonder masuk wilayah Kepolisian Tomohon, juga dua daerah lain yang disebutkan tadi, sehingga membayar di luar Minahasa walaupun secara wilayah pemerintahan berada di Minahasa.
“Kami sudah pernah mengupayakan komunikasi dengan Dirlantas Polda Sulut, karena itu bersumber dari sana soal pembagian wilayah Kepolisian, padahal kan wilayah pemerintahan berbeda dengan wilayah Kepolisian. Sehingga untuk urusan pajak karena pemasukan daerah, seharusnya kalau di Minahasa ya masuk ke Minahasa. Plat nomor yang keluar harus plat nomor Minahasa,” tukasnya.
“Masyarakat perlu memahami hal ini, ketika membeli kendaraan seperti Motor atau Mobil dan akan diurus di Kepolisian, bila dia beralamat Minahasa sebaiknya meminta agar nomor polisi berkode Minahasa dan membayar pajak di Minahasa untuk pembangunan di daerah sendiri,” himbau Rampi sembari menambahkan bila dalam waktu dekat pihaknya akan membuat pendataan khusus, berapa banyak kendaraan yang seharunya pemiliknya Minahasa tapi membayar di tiga daerah tadi.(fernando lumanauw)




















